IJAZAH JOKOWI: 'Api Dalam Sekam Tak Pernah Padam, Deretan Penggugat Makin Panjang'
Deretan penggugat—dari aktivis hingga pengacara daerah—menunjukkan bahwa pertanyaan tentang “ijazah” lebih besar dari sekadar selembar kertas.
Ia kini menjadi simbol tarik-ulur antara kepercayaan publik, transparansi pejabat, dan kontestasi politik.
Pernyataan Klasik Tetap Sama, Apakah Jokowi Lulus Kuliah
Di tengah karier politik yang meroket dari wali kota, gubernur, hingga menduduki jabatan Presiden RI dua periode, satu isu tampaknya tak pernah benar-benar reda di sekitar Joko Widodo yakni soal keaslian ijazahnya.
Sekilas terdengar sederhana, namun bagi sebagian kalangan, ini adalah soal kredibilitas dan legalitas.
Pertanyaan klasiknya tetap sama. Apakah Jokowi benar-benar lulus dari sekolah dan universitas yang tercantum dalam dokumen resmi negara?
Pertanyaan itu muncul pertama kali bukan dari ruang persidangan, melainkan dari lini masa media sosial.
Dan sejak saat itu, deretan panjang penggugat terus bertambah, satu per satu.
Babak Awal: Tuduhan dari Dunia Maya (2019)
Adalah Umar Kholid Harahap, seorang pengguna Facebook, yang pertama kali melempar tuduhan.
Dalam unggahannya, Umar menyebut bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai presiden. Argumen
Umar cukup eksplosif: ia menyebut SMA Negeri 6 Solo—sekolah tempat Jokowi diklaim lulus tahun 1980—baru berdiri pada 1986. Artinya, menurut dia, Jokowi tidak mungkin lulusan sekolah itu.
Polda Metro Jaya cepat bertindak. Umar ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks.
Namun, dia tak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Kasus itu meredup, tapi tidak mati. Justru menjadi bara dalam sekam yang terus menyala.
Jokowi Undercover dan Gugatan di Pengadilan (2022)
Tiga tahun setelahnya, api lama kembali dinyalakan. Kali ini bukan lewat Facebook, melainkan lewat buku.
Bambang Tri Mulyono, penulis Jokowi Undercover, menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Bambang menuding bahwa ijazah yang digunakan Jokowi untuk mendaftar sebagai calon presiden adalah palsu.
Gugatan tersebut sempat berjalan cukup jauh. Namun, prosesnya terhenti setelah kuasa hukum Bambang mencabut perkara.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
BULOG Panen Padi di Karawang: Produktivitas 7,2 Ton/Ha dengan Teknologi Drone & Smart Farming
Peredaran 645 Butir Obat Keras di Mimika: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
APBN Pastikan Bantu Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh, AHY: Negara Hadir
Kritik Hendri Satrio soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sindir Penegakan Hukum Lamban