Seorang gadis berinisial SA (19) warga Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditemukan tewas dengan kondisi tubuh tak utuh. Dia menjadi korban mutilasi yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri.
Pelaku adalah ML (23) warga Kampung Baru Ciberuk, Gunungsari Serang. Dia tega menghabisi nyawa SA secara sadis menggunakan beberapa cara.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot, Kompol Salahuddin mengatakan, kejadian bermula ketika ML menjemput korban SA dari rumah kakeknya. Disitu pelaku berdalih mengajak korban menyantap bakso di sekitaran Ciomas.
Usai makan, pelaku mengajak korban ke daerah Gunungsari dengan alasan akan melakukan transaksi (COD) barang. Dalam perjalanan, korban sempat meminta pelaku untuk menikahinya, namun pelaku menolak.
"Karena terus didesak, pelaku mengaku merasa emosi dan akhirnya membawa korban ke area kebun karet yang sepi," kata Salahuddin kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Setibanya di lokasi, pelaku turun dari motor dan mengajak korban masuk lebih dalam ke area kebun dengan dalih ingin membicarakan kehamilan korban.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencekik korban menggunakan kerudung yang dikenakan korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, korban didorong dari atas tebing dan kembali dicekik hingga dipastikan tewas.
Kemudian, setelah memastikan korban meninggal, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok.
"Pelaku kembali lalu melakukan perbuatan itu. Bagian tubuh korban (tangan, kepala dan kaki-red) kemudian dimasukkan ke dalam karung berwarna putih dan dibuang ke aliran sungai, sedangkan bagian badan korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar yang berada di TKP," tandasnya.
Sumber: okezone
Foto: POLISI SAAT MENEMUKAN POTONGAN TUBUH KORBAN - Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Salahuddin mengatakan, motif pelaku tega melakukan pembunuhan dengan mutilasi didasari karena sang pacar hamil dan meminta pertanggungjawaban/Dok Polresta Serang Kota
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bantah Lari dari Kasus Ijazah Jokowi, Siap Buktikan Temuannya di Sidang Praperadilan 12 Agustus
Pemerintah Tanggung Utang Rp240 Triliun Koperasi Desa Merah Putih, Cicilan Berjalan Enam Tahun
KKI Identifikasi 10 Tenaga Kesehatan Berkomentar Sinis ke Pasien BPJS, Terancam Sanksi Pencabutan STR
Dokter Tifa Hentikan Polemik Ijazah Jokowi, Kembali Fokus ke Dunia Kesehatan