PARADAPOS.COM - Pemprov Jabar kini melarang para siswa atau peserta didik membawa ponsel dan sepeda motor ke sekolah masing-masing. Larangan itu berlaku pada 2 Mei 2025.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, per hari ini seluruh peserta didik tingkat sekolah dasar dan menengah pertama tidak boleh membawa ponsel maupun sepeda motor.
"Per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa sepeda motor dan hp," kata Dedi Mulyadi, Selasa (2/5/2025).
Sementara untuk, peserta didik tingkat SMA yang belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), juga tidak diperkenankan membawa sepeda motor ke sekolah.
"Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor," ujarnya.
Menurutnya, larangan untuk membawa sepeda motor bagi siswa ini harus diberlakukan, karena telah melanggar undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu, setiap pengemudi diwajibkan untuk memiliki dokumen seperti SIM dan STNK. Kemudian, mereka harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Kan itu undang-undang lalu lintas. Selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan," tuturnya.
Sumber: era
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan dan Kabur Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Karakter Bangsa
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya