Eggi Sudjana Minta Status Cekal Dicabut Usai Temui Presiden Jokowi
PARADAPOS.COM - Eggi Sudjana, tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengupayakan pencabutan status cekal yang diberlakukan terhadap dirinya.
Permohonan ini disampaikan Eggi pasca pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Sumber, Solo, pada Kamis, 10 Januari 2026. Hal ini diungkapkan oleh podcaster Mikhael Sinaga dari kanal YouTube Sentana TV.
"Eggi minta agar tidak dicekal karena perlu berobat ke luar negeri," kata Mikhael dalam podcastnya, seperti dikutip pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Mikhael memperkirakan, melalui bantuan Jokowi sebagai pihak terlapor, Eggi berharap penyidik bersedia mencabut status cekal tersebut. "Salah satu permintaannya itu. Kalaupun proses hukum lanjut atau tidak, itu terserah si pelapor, tapi jangan pakai dicekal lah," jelasnya.
Latar Belakang Kasus dan Daftar Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu tersebut. Kedelapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Meski tidak ditahan, kedelapan tersangka tersebut dikenai wajib lapor dan dicekal untuk ke luar negeri.
Alasan Penerapan Cekal oleh Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa pencekalan dilakukan karena status mereka sebagai tersangka. "Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," jelas Budi di Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan upaya Eggi Sudjana untuk mengajukan permohonan pencabutan cekal, dengan alasan kesehatan, setelah melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
Roy Suryo Paparkan Dugaan Ciri Fisik Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidik
Partai Prima Tantang NasDem: Jika Naikkan Threshold, Jangan Tanggung-Tanggung
Pengamat Kritik Dukungan Jokowi untuk Revisi UU KPK, Sebut Upaya Lepas Tanggung Jawab
Pengamat Kritik Usulan Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen