Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Modus Jenderal Palsu & Kronologi Lengkap

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:50 WIB
Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Modus Jenderal Palsu & Kronologi Lengkap
Adly Fairuz Terlibat Kasus Penipuan Rp 3,6 Miliar, Janjikan Lulus Akpol - Kronologi Lengkap

Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar, Pakai Modus Nyamar Jadi Jenderal

Adly Fairuz terlibat kasus dugaan penipuan penerimaan Akpol senilai miliaran rupiah.

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan aktor Adly Fairuz kembali mencuat. Ia diduga menipu seorang calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kerugian mencapai Rp 3,65 miliar. Modus yang digunakan adalah menjanjikan kelulusan masuk Akpol dengan menyamar sebagai seorang jenderal.

Kronologi Penipuan Adly Fairuz dan Janji Palsu Masuk Akpol

Menurut pengakuan Farly Lumopa, yang mewakili korban bernama Abdul Hadi, uang sebesar Rp 3,65 miliar itu diserahkan dengan iming-iming akan disalurkan kepada seorang yang disebut-sebut sebagai "Jenderal Ahmad". Janjinya, uang tersebut akan menjadi "pelicin" agar korban bisa lulus seleksi Akpol.

"Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya sempat kaget dan selidiki, siapa Jenderal Ahmad ini? Sebagai anggota keluarga besar Polri, saya banyak kenal di lingkungan itu tapi nama tersebut asing," ujar Farly Lumopa dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Modus Terbongkar Saat Pertemuan di Mal

Kecurigaan Farly ternyata benar. Saat korban meminta pertemuan langsung dengan sang "Jenderal Ahmad" di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, yang muncul justru Adly Fairuz.

"Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya, 'Mana Jenderal Ahmadnya?'. Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. Loh, ini kan artis, mana Jenderalnya?" kata Farly dengan nada bingung.

Ternyata, nama "Jenderal Ahmad" diambil dari nama panjang Adly Fairuz sendiri, yaitu Ahmad Adly Fairuz. "Saya tahunya dia artis, bukan jenderal," tegas Farly.

Gugatan Perdata dan Pengembalian Uang

Korban telah mengajukan gugatan perdata terhadap Adly Fairuz ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Desember 2025. Sebelum gugatan diajukan, korban telah meminta pengembalian uang.

Adly sempat mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta secara cicilan. Sisa uang yang masih digugat adalah Rp 3,15 miliar. Selain itu, dalam gugatan juga diminta ganti rugi tambahan sebesar 15 persen dari total uang sebagai honor untuk Farly Lumopa.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang maraknya penipuan berkedok jasa calo penerimaan institusi pendidikan kedinasan. Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dan mengikuti prosedur resmi.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar