Ramai Scan Retina Diberi Upah Rp 800.000, Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID

- Senin, 05 Mei 2025 | 02:10 WIB
Ramai Scan Retina Diberi Upah Rp 800.000, Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID, usai ramai aktivitas scan retina di Depok dan Bekasi.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi, atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, dikutip Senin (5/5/2025).

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara," ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tegas Alexander.

Dia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik," tandasnya.

Diketahui, banyak warga tampak antre untuk mengikuti prosedur yang ditawarkan, yakni melakukan pemindaian retina melalui perangkat canggih bernama The Orb. Worldcoin mengklaim proses ini aman dan tidak menyimpan foto atau informasi pribadi pengguna secara langsung.

Teknologi mereka mengubah hasil pemindaian wajah dan retina menjadi kode terenkripsi permanen, yang nantinya disimpan dalam sistem untuk mencegah duplikasi identitas.

Setelah proses selesai, pengguna menerima World ID dan sejumlah Worldcoin (WLD) yang nilainya setara sekitar Rp16.500 per koin. Sebagai kompensasi, warga yang melakukan scan retina akan diberi upah hingga Rp800.000.

Sumber: akurat
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.

Komentar