PARADAPOS.COM - Koordinator Tim Troya, Refly Harun, mengumumkan bahwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Solo. Langkah hukum ini ditempuh untuk menuntut transparansi dan kejelasan publik terkait dokumen ijazah milik Jokowi, menyusul putusan Komisi Informasi Pusat yang menetapkan ijazah sebagai informasi publik.
Dasar Hukum dan Tuntutan Transparansi
Dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (29/3/2026), Refly Harun menjelaskan dasar dari rencana gugatan tersebut. Ia merujuk pada keputusan Komisi Informasi Pusat yang memperkuat prinsip bahwa dokumen ijazah merupakan informasi yang wajib dibuka untuk publik.
“Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu mengatakan bahwa dokumen ijazah itu informasinya itu adalah publik, dan sebelumnya sebenarnya Undang-Undang KIP juga mengatakan itu publik,” jelas Refly Harun.
Kritik terhadap Proses Verifikasi yang Terbatas
Refly menyayangkan sikap Jokowi yang dinilainya kurang transparan dalam merespons permintaan verifikasi ini. Ia menilai, ketidakjelasan ini justru menciptakan kerugian konstitusional berupa ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, upaya untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut selama ini selalu terbentur pada prosedur yang tertutup.
“Kita selama ini tidak pernah melihat Pak Jokowi itu menggelar press conference untuk menunjukkan ijazah yang diklaimnya sebagai ijazah asli. Bahkan cenderung berlindung di balik proses hukum seolah-olah ijazahnya itu sudah disita oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Ia juga mengkritik proses verifikasi singkat yang pernah dilakukan di Polda Metro Jaya, yang dinilainya tidak memungkinkan pemeriksaan yang memadai oleh publik. Akses yang sangat terbatas itu, menurut Refly, tidak memenuhi standar keterbukaan.
“Kita cuma lihatnya 5 menit, tanpa disentuh, tanpa bisa dipotret, tanpa diraba, dan dalam plastik. Sehingga kita tidak bisa menilai," tuturnya.
Harapan dari Jalur Litigasi
Melalui gugatan PMH ini, Tim Troya berharap pengadilan dapat mengeluarkan perintah agar Jokowi bersikap terbuka dan memperlihatkan dokumen ijazahnya secara memadai untuk diverifikasi. Refly menegaskan komitmen timnya untuk menempuh semua jalur hukum yang tersedia hingga tercapai kepastian.
“Kita meminta, memerintahkan pengadilan agar Pak Jokowi bersikap transparan, menunjukkan ijazahnya secara transparan, paling tidak bisa dipotret oleh Mas Roy dan kemudian diuji lagi,” pungkasnya.
Rencana Pengajuan ke PN Solo
Anggota Tim Troya lainnya, M Wirawan Adnan, mengonfirmasi bahwa rencana pengajuan gugatan akan kembali difokuskan ke Pengadilan Negeri Solo. Meski demikian, ia belum dapat memastikan waktu pasti pelaksanaannya.
"Kemungkinan akan kita lakukan lagi di Pengadilan Negeri Solo," tutur Wirawan.
Artikel Terkait
Keluarga Vidi Aldiano Ungkap Penampakan dalam Mimpi di Ziarah 21 Hari
Karyawan Ayam Geprek Ditemukan Tewas Terbungkus di Kios Bekasi
Khalid bin Walid Tumbangkan Hormuz dalam Duel Penentu Penaklukan Persia
Guru Depok Dipecat Usai Ditangkap Warga Diduga Tawarkan Jasa Seksual