Siapa dalang utamanya? Apa motif yang mendasari operasi keji ini?
Sayangnya, hal tersebut masih menjadi misteri sampai saat ini. Meski demikian, ada beberapa teori yang menjelaskan terkait alasan di balik pembantaian dukun santet, yaitu:
1. Perebutan Wilayah Kekuasaan
Pemerintah daerah (Pemda) dan kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait dengan pembantaian yang terjadi pada tahun 1998.
Penyelidikan mereka menyimpulkan bahwa pembunuhan dukun santet itu didasari oleh perebutan wilayah kekuasaan antara sesama dukun santet.
2. Indikasi Politik
Sementara itu, Tim Pencari Fakta Pengurus WIlayah NU (TPF-PWNU) menjelaskan bahwa pembantaian dukun santet di Banyuwangi pada 1998 memiliki indikasi politik.
Sebab, di antara korban pembantaian tersebut, terdapat guru mengaji, kiai, serta ulama NU yang memiliki kekuasaan politik di daerah itu.
Selain itu, beberapa pihak mengatakan bahwa hal ini dilakukan sebagai bentuk teror terhadap PDI-P pimpinan Megawati Soekarnoputri yang sedang melangsungkan Musyawarah Nasional di Bali, dekat dengan Banyuwangi.
3. Balas Dendam Keturunan Mantan Anggota PKI
Asumsi lain menjelaskan bahwa motif pembantaian dukun santet ini merupakan ajang balas dendam keturunan bekas anggota PKI yang dihabisi oleh para ulama serta warga Nahdlatul Ulama (NU) pada peristiwa Gestapu 165.
4. Perebutan Aset Tanah
Teori terakhir adalah dilandaskan oleh perebutan aset tanah. Teori ini dikemukakan oleh Douglas Kammen, seorang doktor lulusan Cornell University, Amerika Serikat, pada tahun 2001.
Ia menyimpulkan bahwa kasus pembantaian tersebut dilatarbelakangi soal pertanahan karena adanya ketidakpuasan dan kemarahan petani penggaram terhadap tuan tanah (petani pemilik tanah).
Apalagi, model kepemilikan tanah di daerah Banyuwangi dan sekitarnya dikuasai oleh tuan tanah (landlord) atau petani pemilik tanah.
Akhir dari Tragedi Pembantaian Dukun Santet 1998
Mengutip dari Harian Kompas pada tahun 2001, sebanyak 279 orang dinyatakan bersalah atas kasus pembantaian dukun santet di Banyuwangi pada tahun 1998 silam.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan banyak korban tewas serta luka parah.
Namun, diinformasikan bahwa hukuman rata-rata para terdakwa hanya berkisar 3-4 tahun kurungan penjara. Bahkan, banyak pelaku yang hanya mendapatkan vonis 2 tahun penjara.
Sementara itu, dalang utama di balik tragedi pembantaian dukun santet masih belum terungkap sampai saat ini.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Diduga Ada Transaksi Gelap di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Kata Pengamat
Viral! Aksi Ancam Gorok Leher Karyawan Trans7, Netizen Beramai-ramai Minta Komisaris Transjakarta Dicopot
Viral! Bjorka Bocorkan Data Registrasi SIM Card, Roy Suryo Terciduk Jadi Korban?
Nadiem Makarim & Ainun Naim Dituding Kuasai Trisakti secara Ilegal, Ini Faktanya!