Penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang bergulir di Polda Metro Jaya dipastikan tidak akan diganggu Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, pihaknya hanya berkoordinasi terkait hasil laboratorium forensik yang telah memastikan ijazah sarjana Jokowi asli.
Artinya, soal kasus ini, Djuhandani menyerahkan semuanya ke Polda Metro Jaya.
“Terkait proses hukum laporan di Polda Metro Jaya, kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi, di mana saat ini masih kita percayakan,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamsi, 22 Mei 2025.
Di sisi lain, Djuhandhani juga menegaskan tidak akan mengintervensi terkait penyelidikan yang masih berjalan.
“Hasilnya seperti apa, tentu nanti penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan prosesnya dan menyampaikan kepada publik. Prinsipnya kita saling melihat,” jelas Djuhandhani.
Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan aduan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) oleh pengadu, Eggi Sudjana. Penghentian ini lantaran ijazah Jokowi dipastikan asli dan tidak memiliki unsur pidana.
Penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi ini berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.
Dari aduan ini, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (tiga dari kanan depan)/RMOL
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan dan Kabur Dikejar Massa: Kronologi Lengkap
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung & Tuntut Ganti Rugi Miliaran Atas Penelantaran
Eggi Sudjana dan Fenomena Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Karakter Bangsa
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya