Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, berinisial AA (53), ditangkap aparat kepolisian saat sedang berpesta narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah seorang warga Desa Tambak, Kecamatan Tambak, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
AA tidak sendiri. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni SM yang berstatus pemilik rumah dan seorang perempuan berinisial SN (34), yang diketahui berada di dalam kamar tempat pesta sabu berlangsung.
Ironisnya, saat digelandang ke kantor polisi, AA tampak santai dan bahkan cengar-cengir, seolah tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
Kasat Reskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan dari Polsek Tambak dan akan segera diproses lebih lanjut.
“Benar, kami mendapat pelimpahan kasus dari Polsek Tambak. Ada tangkapan narkoba dan akan segera kita tindaklanjuti prosesnya lebih lanjut,” ujar Iptu Joko, dikutip RMOLJatim, Sabtu 24 Mei 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip sabu-sabu, satu botol alat isap (bong), satu buah sedotan untuk sekrop, satu klip berisi sisa sabu, serta dompet kaca berisi alat isap yang ditemukan di dalam mobil.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat desa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Gresik.
Sumber: suara
Foto: Seorang kades bersama temannya ditangkap Polisi usai pesta sabu/RMOLJatim
Artikel Terkait
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Surat Anak SD Bunuh Diri di NTT: Analisis Dampak Kemiskinan dan Tanggung Jawab Negara
Ancaman Militer AS ke Iran: Analisis Dampak Hegemoni & Solusi Diplomasi Global
Izin SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud, Siswa Harus Pindah Sekolah