Jangan Paksa Rakyat Percaya Jokowi, Jika Bukti Ijazah Saja Disembunyikan!

- Senin, 26 Mei 2025 | 06:15 WIB
Jangan Paksa Rakyat Percaya Jokowi, Jika Bukti Ijazah Saja Disembunyikan!

Bareskrim dan Kejanggalan Penyelidikan


Masyarakat hukum mencatat keanehan luar biasa dalam penyelidikan Bareskrim atas laporan TPUA tanggal 9 Desember 2024. 


Kesimpulan bahwa ijazah Jokowi “asli karena identik dengan yang asli” tidak masuk akal secara hukum.


Jika benar ada hasil forensik, maka publik berhak tahu:


Kapan analisis dilakukan?

Siapa petugas forensiknya?

Mana hasil uji lab lengkap dan metode yang digunakan?

Kenapa dilakukan secara diam-diam?


Sebagai institusi negara, Polri terikat prinsip keterbukaan publik, imparsialitas, dan asas good governance sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.


Sementara itu, isu yang beredar menyebut Jokowi memang pernah kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, tetapi diduga tidak lulus alias DO. 


Jika benar, maka gelar insinyur yang disandangnya adalah tidak sah, dan mustahil ia memiliki ijazah asli.


Mengapa Harus Diulang dan Dibuka Ulang


Maka demi supremasi hukum dan integritas negara, Bareskrim wajib membuka kembali penyelidikan, kali ini secara terbuka dan akuntabel. 


Termasuk memanggil dua pakar IT bersertifikat yang menganalisis dan menyatakan dengan yakin bahwa “Ijazah Jokowi adalah palsu.”


Jika negara ini masih menjunjung akal sehat dan keadilan, analisis kedua pakar tersebut tidak boleh diabaikan begitu saja. 


Apalagi mereka menyatakan dengan keyakinan 100 persen bahwa ijazah tersebut palsu.


Jika tidak, maka tak ada alasan logis dan moral untuk memaksa rakyat percaya hasil investigasi Bareskrim yang tertutup dan janggal. 


Terlebih lagi, sang pemilik ijazah adalah tokoh dengan catatan panjang kebohongan publik, hingga dijuluki The King of Lip Service.


Penutup


Negara ini adalah negara hukum, bukan negara perasaan. Maka jangan paksa rakyat bangsa ini percaya pada narasi yang dibangun tanpa bukti dan transparansi. 


Ijazah adalah dokumen formal, bukan dogma sakral yang harus disembunyikan.


Jika negara diam, maka kebenaran akan bersuara sendiri. Dan ketika itu terjadi, kepercayaan publik tak akan pernah bisa direkonstruksi lagi. ***

Halaman:

Komentar