Menyoal Keaslian Ijazah Joko Widodo: 'Perspektif Hukum Acara Pidana'
Oleh: Arvid Saktyo
Advokat, Sekjen AAB (Aliansi Anak Bangsa) & Wakil Sekjen TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis)
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang telah dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri, hingga kini masih menyisakan polemik di tengah masyarakat.
Isu ini tidak hanya menjadi perhatian publik secara luas, tetapi juga memicu diskusi serius di kalangan praktisi dan ahli hukum.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang kemudian diproses oleh Bareskrim Polri.
Meskipun hasil penyelidikan menyatakan bahwa dokumen ijazah tersebut adalah asli, pertanyaan dan keraguan dari berbagai kalangan tetap mengemuka.
Polemik ini wajar muncul jika dilihat dari sudut pandang hukum acara pidana.
Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa tujuan utama dari proses hukum pidana adalah untuk menemukan kebenaran materil—yakni kebenaran yang sejati berdasarkan fakta-fakta yang tidak terbantahkan, bukan berdasarkan asumsi atau rekayasa.
Dalam konteks ini, patut dipertanyakan validitas hasil pemeriksaan Bareskrim Polri terhadap dokumen ijazah Joko Widodo.
Pertanyaan kunci yang perlu diajukan adalah: Apakah Bareskrim memeriksa dokumen asli ijazah atau hanya salinan (fotokopi) dari dokumen tersebut?
Artikel Terkait
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula