Menyoal Keaslian Ijazah Joko Widodo: 'Perspektif Hukum Acara Pidana'
Oleh: Arvid Saktyo
Advokat, Sekjen AAB (Aliansi Anak Bangsa) & Wakil Sekjen TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis)
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang telah dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri, hingga kini masih menyisakan polemik di tengah masyarakat.
Isu ini tidak hanya menjadi perhatian publik secara luas, tetapi juga memicu diskusi serius di kalangan praktisi dan ahli hukum.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang kemudian diproses oleh Bareskrim Polri.
Meskipun hasil penyelidikan menyatakan bahwa dokumen ijazah tersebut adalah asli, pertanyaan dan keraguan dari berbagai kalangan tetap mengemuka.
Polemik ini wajar muncul jika dilihat dari sudut pandang hukum acara pidana.
Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa tujuan utama dari proses hukum pidana adalah untuk menemukan kebenaran materil—yakni kebenaran yang sejati berdasarkan fakta-fakta yang tidak terbantahkan, bukan berdasarkan asumsi atau rekayasa.
Dalam konteks ini, patut dipertanyakan validitas hasil pemeriksaan Bareskrim Polri terhadap dokumen ijazah Joko Widodo.
Pertanyaan kunci yang perlu diajukan adalah: Apakah Bareskrim memeriksa dokumen asli ijazah atau hanya salinan (fotokopi) dari dokumen tersebut?
Artikel Terkait
Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi di Kalsel: Kronologi Lengkap Hubungan Intim hingga Pembunuhan
Habib Rizieq Kritik Laporan Menteri ke Prabowo Soal Bencana Sumatera: Fakta di Lapangan Berbeda
Habib Rizieq Kritik Pemerintah: Tolak Bantuan Asing Tapi Berutang Triliunan?
Pencuri Motor di Kramat Jati Nyaris Tewas Diamuk Warga, Ini Kronologi Lengkapnya