KACAU! Bongkar Fakta Tambang di Raja Ampat, DPR Temukan Ketimpangan Penindakan: Swasta Malah Bebas?

- Minggu, 08 Juni 2025 | 10:10 WIB
KACAU! Bongkar Fakta Tambang di Raja Ampat, DPR Temukan Ketimpangan Penindakan: Swasta Malah Bebas?


Kegiatan ini, meskipun baru tahap awal, tetap dikategorikan sebagai pelanggaran karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.


Ironisnya, di tengah semua aktivitas swasta yang dinilai membahayakan, pemerintah justru hanya menindak PT Gag Nikel.


Perusahaan ini diketahui hanya melakukan pelanggaran administratif ringan, seperti pengawasan lingkungan yang perlu ditingkatkan.


Selain itu, lokasi operasionalnya pun relatif jauh dari pusat kawasan wisata Raja Ampat, yang seharusnya mengurangi urgensi penindakan.


Bambang menyayangkan keputusan tersebut dan menyebut tindakan pemerintah sebagai bentuk ketidakadilan lingkungan.


Ia menambahkan bahwa PT Gag memiliki izin kontrak karya dari pemerintah pusat, sementara tiga perusahaan swasta lainnya hanya mengantongi izin dari pemerintah daerah.


Perbedaan ini, menurut Bambang, tidak seharusnya menjadi dasar perlakuan yang timpang dalam penegakan hukum.


Dalam konteks perlindungan lingkungan, izin yang sah seharusnya diiringi dengan pengawasan ketat, tanpa membeda-bedakan siapa pemiliknya.


Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal atau merusak oleh swasta adalah bentuk kelalaian negara.


Jika terus dibiarkan, maka kerusakan yang terjadi bisa menjadi permanen dan sulit dipulihkan.


Padahal, Raja Ampat merupakan salah satu kawasan konservasi laut terpenting di dunia, yang memiliki nilai ekologis, budaya, dan ekonomi yang tinggi.


Komisi XII DPR pun mendesak agar pemerintah segera bertindak tegas terhadap seluruh perusahaan yang terindikasi melanggar, tanpa pandang bulu.


Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa komitmen terhadap pelestarian lingkungan bukan sekadar wacana.


Dengan sorotan tajam dari parlemen, publik kini menunggu keseriusan pemerintah dalam mengawal keadilan lingkungan di tanah Papua.


Sumber: HukamaNews

Halaman:

Komentar