PARADAPOS.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat oleh PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).
Perusahaan ini tercatat melakukan pembukaan lahan di luar area yang telah disahkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Temuan kami menunjukkan bahwa PT KSM membuka lahan hingga 5 hektare di luar batas wilayah yang diperbolehkan. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan yang mereka kantongi,” kata Hanif dalam konferensi pers, Minggu 8 Juni 2025.
Berdasarkan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, PT KSM mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) seluas 5.922 hektare di Kabupaten Raja Ampat.
Izin tersebut diberikan sejak tahun 2013, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan berlaku hingga 2033.
Namun yang menarik perhatian publik bukan hanya pelanggaran lingkungannya, melainkan juga siapa saja yang berdiri di belakang perusahaan tambang tersebut.
Tiga nama yang tercatat sebagai beneficial owners PT KSM adalah:
1. Susanto Kusumo, Komisaris Utama PT Pantai Indah Kapuk Tbk. (PANI),
2. Richard Halim Kusuma, Komisaris di PANI serta Komisaris Utama PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK) dan PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA),
3. Alexander Halim Kusuma, Wakil Direktur Utama PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PIK 2).
Artikel Terkait
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula