Perpanjangan batas waktu kepatuhan ini mengacu pada Peraturan BAPPEBTI No. 9 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari Peraturan BAPPEBTI No. 8 Tahun 2021. Regulasi awal yang diterbitkan pada tahun 2021 ini bertujuan untuk mengatur pasar kripto di Indonesia, mewajibkan exchange dan broker kripto untuk beroperasi dalam kerangka kepatuhan yang ditetapkan.
Daftar terbaru exchange dan broker kripto yang terdaftar di BAPPEBTI adalah sebagai berikut:
PT Kagum Teknologi Indonesia(Ajaib Kripto)
PT Tiga Inti Utama(Triv)
PT Tumbuh Bersama Nano(Nanovest)
PT Coinbit Digital Indonesia(Stockbit)
PT Aset Digital Berkat(Naga Exchange)
PT Utama Aset Digital(Bittime)
PT Indonesia Digital Exchange(Dex Exchange)
PT Rekeningku Dotcom Indonesia(Reku)
PT Pintu Kemana Saja(Pintu)
PT Cyrameta Exchange Indonesia(Cyra)
PT Galad Koin Indonesia(Galad Exchange)
PT Gudang Kripto Indonesia(Gudang Kripto)
PT Aset Kripto Internasional(NVX)
PT Kripto Maksima Koin(KMK)
PT Indodax Nasional Indonesia(Indodax)
PT Bumi Sentosa Cemerlang(Pluang)
PT Ventura Koin Nusantara(Vonix)
PT Zipmex Indonesia(Zipmex)
PT Luno Indonesia LTD(Luno)
PT CTXG Indonesia Berkarya(Mobee)
PT Upbit Exchange Indonesia(Upbeat)
PT Aset Digital Berkat(Tokocrypto)
PT MAX Digital Asset(MAX)
PT Kriptosh Digital Exchange(Kriptosh)
PT Fasset Indonesia(Fasset)
PT Gudang Kripto Indonesia(Bitwewe)
PT Incrypto Exchange(Incrypto)
PT Coinbit Digital Indonesia(Coinbit)
PT Digitalexchange Indonesia(Digitalexchange)
PT Kripto Maksima Koin(Kriptomaksima)
PT Mitra Kripto Sukses(Kriptosukses)
PT MLPRU Exchange Indonesia (MLPRU)
PT Pedagang Aset Kripto (Pedagangasetkripto.com)
PT Plutonext Digital Exchange (Plutonext)
PT Bitocto Indonesia (Bitocto)
PT Upbit Exchange Indonesia(Upbit)
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa exchange dan broker yang telah terdaftar ini akan berada di bawah pengawasan yang ketat guna memastikan legalitas dan transparansi operasional, serta menyediakan platform perdagangan yang lebih terpercaya bagi para investor.
Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, mengingatkan para investor bahwa pasar aset kripto memiliki karakteristik risiko tinggi dengan potensi imbal hasil yang tinggi. Beliau menyarankan agar investor memahami dinamika pasar dan risiko secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi. Selain itu, Indonesia akan terus memperkuat pengawasan terhadap pasar kripto untuk mendorong perkembangan pasar yang sehat dan tertib serta melindungi hak-hak investor secara hukum. (*)
Artikel Terkait
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, NTT, dan Jawa Barat dalam Waktu Dekat
Anak Bupati di Riau Positif Narkoba Usai Razia, BNN Sebut karena Hirup Asap Ganja di Toilet
Pimpinan Ponpes di Pekalongan Ditangkap karena Diduga Cabuli Puluhan Santriwati sejak 2008
Razman Klaim Kasus Ijazah Palsu Jokowi Segera P21, Roy Suryo Tantang dan Sebut Bukan Akhir Proses Hukum