Faisal Basri kala itu mengklaim bahwa data mengenai ekspor bijih nikel ilegal ke Tiongkok ini ia peroleh dari International Trade Center (ITC), sebuah lembaga di bawah naungan World Trade Organization (WTO).
Ia juga menegaskan telah menyampaikan data krusial ini kepada aparat penegak hukum serta dua menteri terkait pada saat itu, yaitu Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia.
Menyusul kembali viralnya pernyataan Faisal Basri, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak KPK untuk segera bertindak.
Ia menyerukan agar KPK mengusut tuntas dugaan ekspor ilegal bijih nikel senilai 5,3 juta ton yang diduga melibatkan tokoh-tokoh pejabat publik.
"Kalau benar ada dugaan korupsi dalam penyelundupan, maka wajib diproses hingga ke pengadilan. Jangan ada yang kebal hukum," tegas Abdul Fickar.
Ia juga mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution dan Airlangga Hartarto, serta siapapun yang disebut terlibat dalam pusaran ekspor ilegal bijih nikel.
"Ya siapapun yang terlibat korupsi penyelundupan baik kepala daerah maupun menteri harus diproses sampai dengan ke pengadilan," pungkasnya.
👇👇
TAGS
TAGS2
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan