Faisal Basri kala itu mengklaim bahwa data mengenai ekspor bijih nikel ilegal ke Tiongkok ini ia peroleh dari International Trade Center (ITC), sebuah lembaga di bawah naungan World Trade Organization (WTO).
Ia juga menegaskan telah menyampaikan data krusial ini kepada aparat penegak hukum serta dua menteri terkait pada saat itu, yaitu Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia.
Menyusul kembali viralnya pernyataan Faisal Basri, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak KPK untuk segera bertindak.
Ia menyerukan agar KPK mengusut tuntas dugaan ekspor ilegal bijih nikel senilai 5,3 juta ton yang diduga melibatkan tokoh-tokoh pejabat publik.
"Kalau benar ada dugaan korupsi dalam penyelundupan, maka wajib diproses hingga ke pengadilan. Jangan ada yang kebal hukum," tegas Abdul Fickar.
Ia juga mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution dan Airlangga Hartarto, serta siapapun yang disebut terlibat dalam pusaran ekspor ilegal bijih nikel.
"Ya siapapun yang terlibat korupsi penyelundupan baik kepala daerah maupun menteri harus diproses sampai dengan ke pengadilan," pungkasnya.
👇👇
TAGS
TAGS2
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Roy Suryo Desak Uji Forensik Ijazah Jokowi, Respons Pengamat: Presiden Tak Peduli
Klarifikasi Status Ayu Aulia: Tim Kreatif GBN-MI, Bukan Kemenhan
Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi di Kalsel: Kronologi Lengkap Hubungan Intim hingga Pembunuhan
Habib Rizieq Kritik Laporan Menteri ke Prabowo Soal Bencana Sumatera: Fakta di Lapangan Berbeda