Wahabi Lingkungan dan Keberpihakan PBNU Pada Tambang

- Rabu, 18 Juni 2025 | 06:25 WIB
Wahabi Lingkungan dan Keberpihakan PBNU Pada Tambang


'Wahabi Lingkungan dan Keberpihakan PBNU Pada Tambang'


Oleh: Abd. Latif Azzam

Pengurus MWC NU Kecamatan Panti Kabupaten Jember


Kita semua sangat menyayangkan pernyataan Gus Ulil dalam sebuah wawancara di Rosi Kompas TV. 


Saya dulu sempat mengagumi pemikiran Gus Ulil yang dikenal sebagai tokoh liberal dan keberpihakannya kepada kaum minoritas. Bahkan kajian rutin kitab Ihya' Ulumiddin di Facebook memiliki banyak pengikut. 


Namun, beberapa tahun ini pemikiran Gus Ulil berubah drastis, tumpul, bahkan terkesan menjadi jubir kekuasaan. 


Terakhir soal Tambang Raja Ampat, bahkan beliau mencetuskan istilah baru "Wahabi Lingkungan." Istilah baru bagi masyarakat dan aktivis yang ingin menjaga kelestarian lingkungan.


Dalam wawancara Rosi, Gus Ulil seperti kurang persiapan. Iqbal Damanik sama sekali tidak memberikan ruang untuk Gus Ulil membenarkan pertambangan di Raja Ampat. Terkesan tidak memiliki kapasitas untuk berbicara soal Tambang. 


Menganggap bahwa pertambangan di Raja Ampat memiliki dampak kemaslahatan soal keberlangsungan hidup manusia akan kebutuhan energi yang dihasilkan tambang dimentahkan. 


Tentu keberlangsungan ekosistem laut dan keindahan alam di Raja Ampat lebih diterima logika daripada term Wahabi Lingkungan.


Istilah Wahabi Lingkungan juga kurang tepat, Pandangan ekstrim terhadap teks dan seperti pemahaman Salafi-Wahabi dalam memaknai Islam tidak cocok diterapkan kepada persoalan Tambang. 


Apalagi background Gus Ulil sebagai Pengurus PBNU terkesan memaksakan diri membela hal-hal yang bathil untuk menjaga kelembagaan PBNU yang sudah menerima konsesi tambang. 


Apalagi salah satu pengurusnya Gus Fahrur menjadi Komisaris di PT. Gag Nikel. Semakin membenarkan logika kita kalau pendapat Gus Ulil tidak obyektif.


Di beberapa kesempatan bahsul masail yang dilakukan oleh beberapa pengurus NU termasuk salah satunya di PCNU Jember tegas menyatakan segala macam bentuk pertambangan hukumnya Haram. Apalagi di Raja Ampat yang merupakan pulau kecil. 


Sebagai pulau kecil, Pulau Gag seharusnya bebas dari semua kegiatan ekstraktif yang menyimpan daya rusak tinggi (merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023). Karena jika pulau-pulau kecil jika ditambang bukan hanya daratan, laut pun akan habis. 


Bisa jadi 20-30 tahun lagi generasi orang tua di sekitar Raja Ampat tidak akan bisa melihat keindahan ekosistem laut.


Tidak hanya Gus Ulil yang membela. Gus Yahya ketua umum PBNU saat ditanya wartawan keberadaan Gus Fahrur sebagai Komisaris di PT. Gag Nikel bukan rekomendasi PBNU. 


Bagi saya anak SD pun tahu dan akan mudah membaca kalau Jabatan sebagai ketua PBNU melekat dalam diri Gus Fahrur yang juga menjadi Komisaris PT. Gag Nikel. 

Halaman:

Komentar