BatuNetwork.id - Mulai tahun 2024 mendatang, masyarakat tak perlu repot membawa KTP karena sudah bisa mengakses identitas kependudukan melalui smartphone. Secara bertahap, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk segera membuat IKD.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital yang direncanakan akan menggantikna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el).
Pengertian IKD Penjelasan mengenai IKD tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. Dalam peraturan disebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Tujuan IKD Sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki tujuan sebagai berikut: mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan; meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk; mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Fungsi IKD Sesuai dengan Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki fungsi sebagai berikut:
- Pembuktian identitas
Artikel Terkait
Soedjono Hoemardani: Kisah Jenderal Dukun dan Penasihat Spiritual Soeharto
Video Penistaan Al-Quran Viral: Analisis Bahaya dan 4 Langkah Bijak Menyikapinya
Bripda G Polda Sumut Penganiaya Pengendara Motor Didiagnosis Skizofrenia, Ini Faktanya
BGN Tak Hentikan 41 Dapur MBG Milik Putri Wagub DPRD Sulsel, Ini Kata Pejabat