Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ditegur band Perunggu lewat Instagram. Bagaimana tidak, lagu 33x milik band asal Jakarta itu dicomot tanpa izin dan tak diberi kredit.
Dalam Instagram Gibran, Perunggu mengingatkan kalau Gibran mestinya memberi kredit sebagai penghargaan, sebab bandnya bersusah payah untuk menciptakan lirik dan membuat musik.
"Halo assalaamualaikum tim humasnya Mas Wapres. Credit lagunya boleh ditulis kali ehehe. Susah-susah bikin lagu, sedih juga kalo ga dikasihtau ini siapa yang nyanyiin. Kalo ngga, boleh minta tolong take-down dan ganti jangan pake lagu kami, ya. Makasih. Semoga sehat-sehat selalu," tegas Perunggu.
Sampai berita ini terbit, tim Gibran belum merespons komentar itu.
Diketahui, konten tersebut memamerkan Gibran yang meresmikan Gedung Kantor Pusat Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis kemarin.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, saya resmikan Gedung Senkom Mitra Polri. Semoga, gedungnya bisa dimanfaatkan dengan baik," ujar Gibran.
Dalam peresmian tersebut, Gibran menyampaikan harapannya agar keberadaan gedung Senkom dimanfaatkan secara optimal.
Sementara Ketua Umum Senkom Mitra Polri Katno Hadi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk selalu membantu pemerintah.
Senkom Mitra Polri merupakan organisasi masyarakat yang dibentuk oleh anggota Mitra Kamtibmas Mabes Polri pada 1 Januari 2004 di Jakarta.
Organisasi ini berperan dalam memberikan informasi serta membantu pengamanan lingkungan secara swakarsa dimana pun anggotanya berada.
Selain itu, Senkom juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengamanan lingkungan sebagai bentuk bela negara dalam bingkai NKRI.
Sumber: era
Foto: Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming
Artikel Terkait
TERKUAK! Prof Sofian Effendi Akui Dihubungi Jokowi Lovers Usai Bongkar Fakta Ijazah Palsu: Mereka Akan Laporkan Saya ke Bareskrim
Rektor UGM Dipanggil Prabowo: Benarkah Ada Yang Disembunyikan Soal Ijazah Jokowi?
Gubernur Dedi Mulyadi Mengaku Tak Tahu Ada Pesta Rakyat di Pernikahan Anaknya
Kronologi Lengkap Guru Madin Tampar Murid Didenda Rp 25 Juta, hingga Berujung Laporan Polisi