Sempat Bikin Gaduh, PPATK Buka Lagi Jutaan Rekening ‘Nganggur’ yang Sempat Diblokir

- Kamis, 31 Juli 2025 | 12:40 WIB
Sempat Bikin Gaduh, PPATK Buka Lagi Jutaan Rekening ‘Nganggur’ yang Sempat Diblokir


PARADAPOS.COM -
Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir jutaan rekening ‘nganggur’ atau dorman selama lebih dari tiga bulan menuai kegaduhan di masyarakat. Usai menuai sorotan tajam, PPATK mulai melunak.

Lembaga intelijen keuangan ini akhirnya membuka kembali sebagian rekening yang sebelumnya dibekukan, menyusul banyaknya laporan keberatan dari masyarakat. Proses pembukaan masih berlangsung dan jumlah rekening yang dibuka kembali terus bertambah.

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dorman) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah melalui keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Natsir menegaskan dana yang tersimpan di rekening tersebut tetap aman. Tak ada pengurangan sedikit pun.

“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” katanya meyakinkan.

Ia menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari kerja setelah rekeningnya diblokir. Bahkan, rekening dapat kembali diaktifkan pada hari yang sama jika memenuhi ketentuan.

“Secara hukum, kami melakukan penghentian itu 5 plus 15 hari. Jadi, dalam 20 hari kerja. Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” lanjut Natsir.

Diketahui, hingga Mei 2025, PPATK sudah memblokir 31 juta rekening dorman dengan total nominal mencapai Rp6 triliun. Data tersebut berasal dari 107 bank yang melapor ke PPATK. Sebagian besar rekening itu tidak aktif selama lebih dari lima tahun.

PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening sudah dorman lebih dari satu dekade, dengan total dana mengendap Rp428,61 miliar. Ada pula 10 juta rekening penerima bansos yang tak pernah dipakai dengan saldo Rp2,1 triliun, dan lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah serta bendahara pengeluaran dengan total dana Rp500 miliar.

Menurut Natsir, rekening-rekening dorman itu rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan. Mulai dari jual beli rekening, transaksi narkoba, tindak pidana korupsi, peretasan, hingga judi online.

Langkah pemblokiran ini, kata dia, bagian dari upaya pencegahan tindak pidana yang melibatkan rekening tidak aktif.

Namun, kebijakan itu justru dikritik keras oleh berbagai pihak. Pengamat kebijakan publik sekaligus Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, menyarankan agar PPATK mengkaji ulang dan membuat regulasi yang lebih rasional.

“Kaji ulang, kalau perlu batalkan, bikin regulasi yang lebih rasional, ya. Lebih rasional dan bisa tenang,” kata Cecep kepada Inilah.com, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, PPATK tak perlu membekukan jutaan rekening yang dorman tiga bulan, apalagi jika nominalnya tak signifikan. Cecep mengingatkan, jika PPATK masuk ke ranah privasi warga, itu bisa melanggar HAM dan berujung gugatan hukum.

“Saya yakin kalau ada aturan, bisa digugat, aturannya akan dibatalkan. Ini negara hukum, jangan melanggar HAM. Saya tidak sepakat kalau PPATK kayak gitu (memblokir rekening sembarang orang),” tegasnya.

Nada serupa disuarakan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Ia mengingatkan PPATK agar menjelaskan latar belakang kebijakan ini secara terbuka ke publik.

“Ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik, publik pasti akan bereaksi. Saya akan setelah reses ini masuk, pasti ada raker dengan PPATK. Kami akan menanyakan kebijakan ini, apa goal-nya, mengapa, latar belakangnya apa sehingga publik mendapatkan informasi yang cukup,” ucap Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Menurut Hinca, PPATK harus menjelaskan secara rinci, apakah pemblokiran ini untuk mendeteksi adanya potensi kejahatan dari rekening yang tidak aktif atau semata administratif.

Sumber: inilah

Komentar