Anak kampung yang awalnya memanfaatkan waktu liburan dan kesulitan membayar sekolah, kini dikenal karena menemukan harta karun.
Harta Karun Majapahit
Setelah diperiksa oleh otoritas terkait, benda yang ditemukan Seger memiliki dimensi sekitar 25x35 cm dengan berat mencapai 1,2 kilogram.
Benda tersebut diketahui terbuat dari emas murni dan dihiasi dengan 48 butir permata serta berlian.
Di beberapa bagian, terlihat relief bergambar matahari dan burung garuda.
Mengacu pada laporan Kompas (2 Desember 1989), para ahli menduga benda ini berasal dari periode akhir Kerajaan Majapahit.
Dugaan ini didasarkan pada ornamen yang terukir di permukaan emas tersebut, yakni relief matahari yang melambangkan Kerajaan Majapahit dan burung garuda yang dikenal sebagai wahana Dewa Wisnu dalam mitologi Hindu.
Jika dinilai dari sisi materi, temuan Seger bernilai sangat tinggi.
Emas seberat 1,2 kilogram saja sudah bernilai miliaran rupiah. Belum lagi jika dihitung nilai dari permata, berlian, dan faktor sejarah yang menyertainya.
Menggunakan acuan harga emas masa kini, nilai emas itu setidaknya setara dengan Rp2,3 miliar. Angka ini bisa jauh lebih besar bila nilai artistik dan arkeologis ikut diperhitungkan.
Namun, Seger tidak bisa menikmati seluruh nilai dari harta karun tersebut.
Sesuai ketentuan, benda bersejarah itu langsung diserahkan kepada negara dan kini tersimpan di Museum Nasional, Jakarta.
Sebagai bentuk apresiasi, Presiden Soeharto saat itu memberikan kompensasi sebesar Rp19,4 juta kepada Seger, serta menjamin beasiswa pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi.
Meski gagal menjadi miliarder muda, Seger tak menyesal.
Baginya, dia mendapat pengalaman yang tak terulang seumur hidupnya, yakni mendapat harta karun ketika liburan sekolah.
Bahkan, dari harta karun tersebut namanya viral dan bisa melanjutkan sekolah tanpa memikirkan biaya.
Sumber: CNBC
Artikel Terkait
KPK Diimbau Periksa Jokowi hingga Sri Mulyani, Terungkap Dugaan Mark-Up Proyek Kereta Cepat Whoosh Rp120 Triliun
Adi Gunawan Buka Suara Soal Video Viral Penggerebekan Padang: Saya Tidak Melakukan Itu!
Haji Agus Salim dan Kisah Heroiknya Mencegah Harakiri Kapten Jepang
Misteri Silfester Matutina: Kejaksaan Dituding Setengah Hati Eksekusi Terpidana Fitnah JK, 6 Tahun Tak Kunjung Ditangkap