Gus Yaqut Resmi Dicekal, KPK Dalami SK Kontroversialnya: Siapa Bos Besar Beri Perintah?

- Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:45 WIB
Gus Yaqut Resmi Dicekal, KPK Dalami SK Kontroversialnya: Siapa Bos Besar Beri Perintah?

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah memeriksa Gus Yaqut selama lima jam. 


Lembaga antirasuah ini juga telah mengumumkan bahwa perhitungan awal kerugian negara akibat skandal ini mencapai angka yang fantastis.


“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ungkap Budi Prasetyo.


KPK Buka Peluang Panggil Jokowi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.


Kasus korupsi kuota haji ini mencuat karena terjadi pada masa akhir pemerintahan Jokowi, dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.


Kasus korupsi kuota haji 2024 berawal dari tambahan kuota 20 ribu jamaah yang diperoleh lewat lobi Jokowi kepada pemerintah Arab Saudi.


Tujuannya, memangkas waktu tunggu calon jamaah haji reguler yang bisa mencapai 15 tahun.


Namun, KPK menemukan pembagian kuota haji tambahan ini tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaga antirasuah tidak tebang pilih dalam memanggil saksi. Pemanggilan, termasuk terhadap Jokowi, akan dilakukan jika dibutuhkan penyidik.


"KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka serta membuat terang penanganan perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tambahan kuota 20 ribu jamaah ini merupakan hasil pertemuan Presiden RI saat itu, Jokowi, dengan pemerintah Arab Saudi.


"Tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan Presiden RI (saat itu Jokowi) dengan pemerintah Arab Saudi. Alasannya karena antrean haji reguler sampai 15 tahun lebih," ujar Asep, Sabtu (9/8) dini hari.


Sesuai aturan, 92 persen kuota haji seharusnya untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari kuota tambahan 20 ribu jamaah, 18.400 harusnya dialokasikan untuk haji reguler, sedangkan 1.600 untuk haji khusus.


Namun kenyataannya, pembagian dilakukan 50:50, yakni 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.


"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, karena dibagi dua tidak sesuai aturan," jelas Asep.


KPK menduga pembagian kuota yang melanggar aturan ini menjadi sumber kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.


Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK masih menelusuri siapa pemberi perintah pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan dan siapa penerima aliran dana.


"Potensial tersangkanya tentu terkait alur perintah dan aliran dana. Siapa yang memerintahkan pembagian kuota tidak sesuai aturan ini," pungkas Asep.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar