Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe yang Menjadi Terdakwa Kasus Suap Meninggal Dunia

- Rabu, 27 Desember 2023 | 05:20 WIB
Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe yang Menjadi Terdakwa Kasus Suap Meninggal Dunia

Saat ini Lukas berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Gubernur Papua yang memerintah selama dua periode itu telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Oktober 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar. Tak hanya itu, hak politik Lukas juga dicabut selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.

Baca Juga: Kembali Berulah, Polisi Malaysia Tembak 3 Warga Rohingya

Lukas menolak putusan dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 11 Desember 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus untuk memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Lukas Enembe meninggalkan harta kekayaan yang cukup fantastis.

Berdasarkan Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 31 Maret 2022, Lukas Enembe memiliki total kekayaan mencapai Rp 33,7 miliar.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaraberita.com

Halaman:

Komentar