Namun, hingga kini, eksekusi terhadap vonis tersebut belum juga dilaksanakan.
Kubu Roy Suryo CS yang diwakili Gafur telah mengirimkan surat desakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta tiga pucuk surat kepada pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurutnya proses PK tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda eksekusi.
Apalagi, kata dia, Kejaksaan Agung RI juga telah menyampaikan bahwa surat perintah eksekusi atau P48 untuk Silfester sudah diterbitkan oleh Kajari Jakarta Selatan sejak tahun 2019.
"Jadi besok ini, mohon kepada Pak Jaksa Agung, kepada Pak Jamwas, kepada Pak Jambin, segera perintahkan Kajari Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap saudara Silfester," desaknya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna membenarkan permohonan PK tidak jadi halangan bagi jaksa untuk mengeksekusi Silfester.
Namun, ia enggan menjawab secara tegas terkait kemungkinan jaksa langsung melakukan eksekusi terhadap Silfester.
“Kita tunggu, lihat besok,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (19/8/2025).
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?