"Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli, yang angkanya saya sebut itu kan rata-rata adalah 5.000 dolar per orang."
"Kalau kali 10.000 kan Rp750 miliar. Terus kemudian kalau toh ada petugas segala macam ya Rp691 miliar lah karena dibagi petugas," sambung Boyamin.
Langkah MAKI ini dilakukan saat kasus korupsi haji telah naik ke tahap penyidikan di KPK.
Eskalasi ini diumumkan pada awal Agustus 2025, setelah KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selama lima jam pada Kamis (7/8/2025).
Keseriusan KPK terlihat dari langkah pencekalan ke luar negeri terhadap tiga orang kunci sejak 11 Agustus 2025.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz - eks Stafsus), dan FHM dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk memastikan ketiganya kooperatif dalam proses penyidikan.
Kerugian Ditaksir Rp1 Triliun
Menurut KPK, potensi kerugian keuangan negara dalam skandal ini sangat besar.
Hasil penghitungan awal internal KPK yang telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan angka yang fantastis.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Budi Prasetyo pada Senin (11/8/2025).
Sumber: Suara
Artikel Terkait
John Micklethwait Bloomberg Sebut Joko Wikodo, Salah Ucap Nama Jokowi
Cara Menulis Artikel SEO yang Benar untuk Meningkatkan Peringkat di Google
75.000 Pil Ekstasi Ditemukan di Mobil Kecelakaan, Lencana Polri di Kursi Sopir Hebohkan Publik
Salam Social Resmi Hadir: Jejaring Sosial Muslim Aman & Nyaman di Indonesia