PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya praktik penyalahgunaan kuota tambahan haji khusus yang berujung pada aliran dana ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Dugaan ini muncul setelah penyidik menemukan indikasi jual beli kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah reguler.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kepada Indonesia.
Tujuan awalnya adalah memangkas lamanya antrean haji reguler.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota itu berubah.
"Namun, kemudian dilakukan split 50 persen-50 persen. Untuk reguler 50 persen yaitu 10 ribu, dan untuk kuota khusus 50 persen, yaitu 10 ribu. Artinya itu saja sudah bergeser dari niatan awal untuk memangkas adanya antre," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, kuota tambahan yang dialihkan ke haji khusus dan dikelola biro travel justru diperjualbelikan.
"Ya, dari niatan awal kemudian di akhirnya juga diduga ada aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji atau di sini biro-biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," jelasnya.
Artikel Terkait
KASUS MALAPRAKTEK: Lansia di Bekasi Tewas Usai Operasi, Kasa Tertinggal di Perut Tanpa Dijahit, RS Klaim SOP
Balita Tewas Tertabrak Truk saat Bermain di Depan Rumah, Ibunya Histeris Jerit-jerit
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Sikap: Saya Tidak Takut Siapapun!
Roy Suryo Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi, Ternyata Ini Alasannya!