Bupati Pati Sudewo Tersangka KPK: Diduga Raup Lebih dari Rp50 Miliar dari Calon Perangkat Desa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, bisa meraup keuntungan lebih dari Rp50 miliar dari kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) di wilayahnya. Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026.
Modus dan Peran "Tim 8" dalam Pemerasan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan terdapat 601 posisi perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan di Pati. Untuk mengisi posisi tersebut, Sudewo diduga berkoordinasi dengan sebuah kelompok yang disebut 'Tim 8', yang merupakan koordinator kecamatan (korcam) dalam skema pemerasan ini.
Taksiran Kerugian Negara Mencapai Rp50 Miliar
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari satu kecamatan saja, barang bukti uang yang berhasil diamankan KPK mencapai Rp2,6 miliar. "Artinya kalau modus ini sama persis di 21 kecamatan, angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu," ungkapnya pada Jumat (23/1/2026).
Tarif yang Ditetapkan dan Mark-Up oleh Rekanan
Berdasarkan keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sudewo awalnya mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap calon perangkat desa. Namun, tarif ini kemudian dimark-up oleh dua kepala desa yang juga tersangka, yaitu:
- Abdul Suyono (YON): Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
- Sumarjiono (JION): Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
Tarif akhir yang dibayarkan calon perangkat desa pun melonjak menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026) dan menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya. Setelah pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Sudewo (Bupati Pati Nonaktif)
- Abdul Suyono (YON) - Kades Karangrowo
- Sumarjiono (JION) - Kades Arumanis
- Karjan (JAN) - Kades Sukorukun
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengindikasikan praktik korupsi sistematis dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. KPK terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan aliran dana sepenuhnya.
Artikel Terkait
AI Ubah Cara Kerja Presentasi, Fokus Beralih ke Penyampaian Pesan
Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026
Sekolah Tolak Bagikan MBG karena Khawatirkan Kesegaran Lele Mentah
Kamelia Tegaskan Hubungan dengan Ammar Zoni Resmi Berakhir Sejak Maret 2026