Malaysia Klaim 3 Desa di Nunukan: MoU 2025, OBP, dan Penjelasan Lengkap

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 01:50 WIB
Malaysia Klaim 3 Desa di Nunukan: MoU 2025, OBP, dan Penjelasan Lengkap
Penjelasan Malaysia Soal 3 Desa Nunukan Masuk Wilayahnya - Perundingan Sejak Era Jokowi

Heboh Batas Negara Bergeser, Malaysia Jelaskan 3 Desa di Nunukan Kini Masuk Wilayahnya

Pemerintah Malaysia memberikan penjelasan resmi terkait status tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang kini masuk ke dalam wilayah kedaulatannya. Hal ini merupakan hasil kesepakatan bilateral menyelesaikan Outstanding Boundary Problem (OBP) atau masalah batas negara yang belum jelas.

MoU 2025 Jadi Dasar Penyelesaian Batas Negara

Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) Malaysia, Dato’Sri Arthur Joseph Kurup, menegaskan bahwa perubahan batas ini berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua negara pada 18 Februari 2025. Proses perundingan teknis yang melandasinya telah berjalan lebih dari 45 tahun.

Kurup menekankan bahwa kesepakatan ini dicapai secara harmonis dan tidak melibatkan prinsip timbal balik atau kompensasi. Pemerintah Malaysia juga membantah laporan media yang menyebutkan adanya tukar-menukar lahan seluas 5.207 hektare sebagai kompensasi.

Proses Perundingan Dimulai Sejak Era Presiden Jokowi

Komitmen untuk mempercepat penyelesaian isu perbatasan darat sektor Sabah-Kalimantan Utara ini telah disepakati dalam kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Malaysia pada 8 Juni 2023. Proses perundingan juga melibatkan perwakilan Pemerintah Negeri Sabah.

Penetapan garis batas final dilakukan melalui pengukuran ilmiah oleh pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) dan instansi keamanan. Dasar hukumnya adalah Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat.

BNPP Sebut Nama Tiga Desa Nunukan yang Berpindah

Sebelumnya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI telah menyampaikan bahwa tiga desa di Kabupaten Nunukan yang masuk wilayah Malaysia berdasarkan kesepakatan OBP tersebut adalah:

  • Desa Kabungalor
  • Desa Lipaga
  • Desa Tetagas

Kedua negara menegaskan bahwa penyelesaian ini bertujuan untuk memperkuat posisi hukum di tingkat internasional dan menutup ruang klaim wilayah yang lebih luas di masa depan, dengan mengedepankan pendekatan diplomasi dan perundingan berkelanjutan.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar