Lula Lahfah Meninggal Dunia: Polisi Akan Autopsi untuk Pastikan Penyebab & Tanggapi Isu Overdosis

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 02:00 WIB
Lula Lahfah Meninggal Dunia: Polisi Akan Autopsi untuk Pastikan Penyebab & Tanggapi Isu Overdosis
Isu Lula Lahfah Meninggal Akibat Overdosis, Ini Penjelasan Polisi - Paradapos.com

Isu Lematian Lula Lahfah Akibat Overdosis, Polisi Akan Lakukan Autopsi

PARADAPOS.COM - Polisi menanggapi isu yang menyebut penyebab kematian influencer wanita berinisial Lula Lahfah diduga karena overdosis atau OD. Untuk memastikan penyebab kematian yang sebenarnya, kepolisian akan melakukan tindakan autopsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa autopsi diperlukan untuk mendapatkan kepastian medis. "Harus dilakukan autopsi kalau untuk memastikan," ujar Budi Hermanto kepada awak media, Sabtu (24/1/2025).

Sebelumnya, Lula Lahfah ditemukan telah meninggal dunia di dalam unit Apartemen Essence Dharmawangsa pada hari Jumat, 23 Januari 2026, sekitar waktu menjelang magrib. Budi Hermanto menuturkan, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa sekitar pukul 18.44 WIB.

Proses Penyidikan dan Olah TKP Masih Berlangsung

Menyikapi perkembangan kasus ini, Budi Hermanto menyatakan bahwa penyebab kematian Lula Lahfah masih dalam penyelidikan mendalam. Tim kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan masih aktif melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Petugas kepolisian Sat Reskrim Jaksel masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami peristiwa tersebut, berkoordinasi dengan pihak keluarga," jelas Budi Hermanto menutup pernyataannya.

Proses olah TKP dan koordinasi dengan keluarga korban ini menjadi langkah krusial untuk mengungkap kronologi dan fakta seputar kematian influencer tersebut, sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat, termasuk isu overdosis.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar