Pengusaha tambang di Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra resmi ditahan usai dijemput paksa Kamis, 21 Agustus 2025.
Rudy Ong ditangkap usai dua kali mangkir dari panggilan KPK dan memilih bersembunyi. Ia ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
"Penyidik melakukan jemput paksa di wilayah Surabaya," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Rudy Ong ditetapkan tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Ia ditetapkan tersangka bersama Gubernur Kaltim periode 2008-2018 dan periode 2019-2024, Awang Faroek Ishak dan Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak Awang, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Rudy Ong disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: rmol
Foto: Pengusaha tambang Kalimantan Timur Rudy Ong Chandra di Gedung KPK Jakarta. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?