Penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro, yang mendapat julukan 'sultan'.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing, dolar AS.
"Penggeledahan di rumah saudara IBM. IBM, di dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan BBE (barang bukti elektronik) dan juga uang tunai dalam bentuk dolar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Budi menjelaskan bahwa operasi penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (26/8/2025).
Seluruh temuan di lokasi langsung disita oleh tim penyidik untuk didalami lebih lanjut.
"Semuanya sudah dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti di dalam perkara ini," ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa barang bukti elektronik yang diamankan akan melalui proses analisis dan ekstraksi data untuk mencari petunjuk baru yang relevan dengan perkara ini.
"Tentunya BBE yang diamankan semua akan dibuka dianalisis dan diekstrak, kita akan melihat isinya kita akan lihat petunjuk dari barang bukti tersebut," jelasnya.
Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal dengan julukan 'sultan', ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penahanan terhadap 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.
“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Sementara 10 orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel, yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan; dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.
Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: suara
Foto: Irvian Bobby Mahendro, salah satu tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemenaker. [ANTARA/Rio Feisal]
Artikel Terkait
Massa Buruh Injak-Injak Foto Eko Patrio dan Zulhas: Ini yang Joget, Kalau Perlu Berakin!
Ditagih Bayar Pajak YouTube Rp150 Juta, Ustaz Somad Langsung Ceramahi Petugas: Neraka Jahanam Tempat Kalian!
Lautan Buruh Kepung DPR: 5000 Massa Tuntut Perubahan, Ini Tuntutan Mereka!
Buruh Demo di DPR Hari Ini: 4.531 Aparat Gabungan Dikerahkan dan Arus Lalin Bakal Dialihkan