Lembaga anti rasuah itu memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun.
Modusnya adalah membagi tambahan kuota 20 ribu jemaah secara rata, masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler, sementara hanya 8 persen untuk haji khusus.
Yaqut dalam hal ini terseret sebagai orang yang menandatangani keputusan menteri agama ihwal pembagian kuota haji tambahan 2024.
KPK menduga Kepmen tersebut dikeluarkan atas perintah seseorang.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dokumen itu umumnya dibuat oleh seorang pejabat sekelas menteri atau di bawahnya.
"Yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi ini sedang kami dalami," ucap kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Pada Jumat, 15 Agustus 2025, KPK menggeledah rumah Yaqut di wilayah Jakarta Timur.
Penyelidik membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah eks menteri era Jokowi tersebut.
Kini, KPK juga telah mencegah Yaqult untuk berpergian ke luar negeri.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
Video Viral 19 Menit: Fakta Klarifikasi Sweet Zannat & Bukti Rekayasa AI
UGM Klarifikasi AI LISA Sebut Jokowi Bukan Alumni: Penyebab dan Faktanya
Bobby Nasution Tuai Kritik Netizen: Bantuan Mi Instan via Helikopter TNI ke Korban Tapteng
Stok BBM Kosong 5 Hari di Sumut, Bahlil Dibilang Warga: Disini Kosong, Pak!