Politikus Partai Demokrat Andi Arief menanggapi aksi penjarahan rumah sejumlah anggota DPR RI buntut gelombang unjuk rasa yang meluas.
Massa diketahui merangsek ke kediaman Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni setelah muncul kekecewaan terhadap sejumlah pernyataan mereka yang dianggap menyinggung publik.
Menanggapi hal tersebut, Andi Arief menegaskan bahwa sekalipun rakyat memiliki hak menyampaikan aspirasi, tindakan penjarahan tidak bisa dibenarkan.
“Saya memahami semua yang rakyat rasakan, tetapi sesalah-salahnya para anggota DPR maupun tokoh politik bicara, mereka punya hak dilindungi dari penjarahan,” ujarnya lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Ia mengingatkan kembali fungsi negara sebagaimana tertuang dalam konstitusi. “Bunyi pembukaan UUD: … ‘melindungi seluruh rakyat Indonesia…’,” tegasnya.
Andi menilai protes publik semestinya disalurkan melalui mekanisme demokrasi, bukan dengan merusak atau menjarah. Menurutnya, negara berkewajiban hadir melindungi semua pihak, termasuk para wakil rakyat, dari aksi-aksi anarkis.
Sumber: rmol
Foto: Pantauan Rumah Eko Patrio, Sabtu malam, 30 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Artikel Terkait
Prof. Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025
Viral Bendera Malaysia di Tenda Pengungsian Aceh: Fakta & Kontroversi
Foto Yunus Nusi di Kasino Singapura Viral, Warganet Kritik PSSI
Bahlil Klaim Listrik Aceh Pulih 97%, Warga Protes: Faktanya Masih 60% Gelap Gulita!