'Bagaimana Mengadili & Memenjarakan Jokowi?'
Kalau hukum di negeri ini benar-benar dijalankan dengan logika yang konsisten, Joko Widodo seharusnya sudah duduk di kursi terdakwa.
Bahkan hukumannya mestinya lebih berat dari Thomas Lembong.
Kenapa? Karena kalau Tom bisa dihukum hanya karena “memperkaya orang lain,” tanpa ia menikmati keuntungan langsung, maka Jokowi adalah juaranya: memperkaya orang lain, anak sendiri, menteri, kroni, oligark, investor asing—semuanya kecipratan.
UU Cipta Kerja: Tikar Emas untuk Investor
Jokowi membanggakan UU Cipta Kerja sebagai pintu masuk investasi.
Betul, tapi pintu itu bukan sekadar dibuka, melainkan dijadikan karpet emas sepanjang 190 tahun bagi pemilik modal.
Hak Guna Usaha bisa diperpanjang sampai dua abad, sementara guru, buruh, nelayan, dan petani tidak kebagian apa-apa selain janji manis.
Kalau logikanya memperkaya orang lain = pidana, maka Jokowi ini layak masuk Guinness World Records sebagai terdakwa dengan skala paling megah.
Proyek Nasional = Proyek Bermasalah
Dari pagar laut, proyek strategis nasional yang hanya strategis bagi investor, sampai eksploitasi Raja Ampat yang katanya demi pariwisata tapi ujungnya pariwisata siapa?
Belum lagi industri ekstraktif yang merajalela, bikin hutan rata, bikin sungai keruh, bikin udara sesak. Semua dikerjakan dengan label “demi pembangunan”.
Kalau ini bukan memperkaya segelintir orang sambil mengorbankan masa depan bangsa, lalu apa?
Dinasti, Utang, dan Harta yang Melejit
Utang luar negeri di era Jokowi sudah menembus langit. Infrastruktur berdiri, betul. Tapi siapa yang kenyang?
Artikel Terkait
Ricuh di Keraton Solo: Protes GKR Rumbai Gagalkan Seremonial SK Fadli Zon ke Tedjowulan
Bocil Block Blast Viral: Ancaman Malware & Hukum yang Wajib Diwaspadai
Dokter Tifa Klaim 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Tuntut Transparansi 709 Dokumen
Noe Letto Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN, Sebut Pemerintah Pengkhianat Pancasila?