Influencer Zea Ashraff Diterpa Kritik Usai Diduga Terima Rp 2,5 Miliar dari Kasus Korupsi Ibunya

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 04:50 WIB
Influencer Zea Ashraff Diterpa Kritik Usai Diduga Terima Rp 2,5 Miliar dari Kasus Korupsi Ibunya

PARADAPOS.COM - Influencer dan artis Mehnaz Nazeera Ashraff, yang dikenal sebagai Zea Ashraff, menghadapi gelombang kritik warganet setelah ibunya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Zea diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar dari perusahaan keluarga yang menjadi pusat skandal pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Komentar Warganet Membanjiri Akun Lainnya

Tekanan publik yang meningkat membuat akun Instagram utama Zea, @zeaashraff, menutup kolom komentar. Namun, warganet berhasil menemukan dan membombardir akun lamanya, @mehnaznazeera, yang masih aktif digunakan. Akun itu dibuat saat ia memasuki Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Di kolom komentar, berbagai sindiran dan pertanyaan bermunculan. "Ada salam dari @official.kpk nih cantik," tulis salah satu akun. Komentar lain bernada sarkastik, "Dpt duit itu kerja," dan "Ciyeeee.... yg diem doank dapet 2,5M bagi dunk."

Karier Hiburan yang Kini Terbayangi Skandal

Sebelum terseret kasus ini, Zea dikenal sebagai figur publik yang aktif di dunia hiburan sebagai aktris, presenter, dan influencer. Ia kerap tampil di berbagai acara, termasuk yang berskala besar di wilayah Pekalongan, tak jarang berdampingan dengan sang ibu. Namun, jejak kariernya itu kini tertutupi oleh dugaan keterlibatannya dalam menikmati aliran dana dari PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan yang didirikan dan dikendalikan keluarganya.

Meski tidak memegang jabatan struktural di perusahaan tersebut, penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Zea diduga menerima bagian sebesar Rp 2,5 miliar. Aliran dana ini merupakan bagian dari skema yang lebih besar yang melibatkan ibunya, ayahnya yang juga anggota DPR RI, serta saudara laki-lakinya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

Modus dan Besaran Kerugian Negara

Berdasarkan paparan KPK, praktik korupsi ini dilakukan dengan sistematis. PT RNB, yang didirikan pada 2022, menjadi alat untuk mengeruk dana dari proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai dinas dan rumah sakit daerah di Pekalongan. Sepanjang 2023 hingga 2026, perusahaan itu menerima pembayaran sebesar Rp 46 miliar dari kas daerah.

Yang mencengangkan, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisa dana yang mencapai sekitar 40 persen atau Rp 19 miliar lebih, didistribusikan ke lingkaran dalam keluarga Fadia Arafiq. Selain Zea, anggota keluarga lain yang diduga menerima meliputi Fadia sendiri (Rp 5,5 miliar), suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (Rp 1,1 miliar), anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (Rp 4,6 miliar), serta orang kepercayaannya, Rul Bayatun (Rp 2,3 miliar).

Pengaturan Melalui Grup WhatsApp "Belanja RSUD"

KPK mengungkapkan bahwa pembagian uang tersebut diatur secara rapi oleh Fadia Arafiq melalui sebuah grup WhatsApp berinisial "Belanja RSUD". Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mekanisme tersebut.

"Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep memaparkan bahwa intervensi terhadap proses pengadaan dilakukan secara terang-terangan. "Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu' sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Status Hukum dan Pertanyaan Publik

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia telah ditahan di Rutan KPK dan disangkakan dengan pasal penyalahgunaan wewenang yang mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup. Penetapan status ini menuai pertanyaan dari publik, mengingat bukti aliran dana juga mengarah pada anggota keluarga lainnya.

Menanggapi hal itu, Asep menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030," tuturnya.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan modus penerimaan lain melalui perusahaan keluarga tersebut. Sementara itu, kehidupan pribadi dan karier Zea Ashraff sebagai publik figur diperkirakan akan terus berada di bawah sorotan seiring berkembangnya proses hukum yang menjerat keluarganya.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar