PARADAPOS.COM - Sidang etik terhadap dua anggota Polres Toraja Utara mengungkap dugaan serius: mantan Kasat Narkoba dan seorang anggotanya diduga menerima setoran rutin dari bandar narkotika. Persidangan yang digelar Propam Polda Sulawesi Selatan pada Kamis (5/3/2026) itu menguak aliran dana mencapai ratusan juta rupiah, yang disebut disalurkan secara mingguan melalui perantara.
Dua Oknum Diperiksa, Dugaan Setoran Rp10 Juta per Minggu
Yang menjalani sidang kode etik adalah mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan anggota Unit II Narkoba, Aiptu Nasrullah. Sidang yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, mendalami kuatnya indikasi bahwa keduanya menerima uang dari terduga bandar berinisial ET.
Dari pembacaan Berita Acara Pemeriksaan, terungkap bahwa nilai total dana yang mengalir mencapai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga diserahkan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu, dengan pola yang mengarah pada transaksi rutin.
Pola Komunikasi dan Pengingat Jadwal Menguatkan Indikasi
Fakta lebih detail muncul dari komunikasi yang terekam. Sidang mengungkap adanya percakapan yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang, melibatkan pihak perantara. Bahkan, disebut pula adanya pengingat terkait jadwal penyerahan dana tersebut.
Kombes Pol Zulham Effendy, selaku pimpinan sidang, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses ini. "Kami berupaya mendalami seluruh informasi yang muncul selama persidangan untuk memastikan kebenaran dugaan aliran uang tersebut," jelasnya.
Sidang Panjang, Saksi Kunci Diperiksa
Sidang yang berlangsung dari pagi hingga malam hari itu juga menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan kasus ini. Keterangan mereka menjadi bahan krusial bagi majelis sidang untuk menyusun gambaran utuh peristiwa.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Propam Polda Sulsel menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas temuan-temuan yang mengemuka.
Dampak pada Kepercayaan Publik dan Institusi
Kasus ini tentu menyita perhatian, mengingat Satuan Narkoba berada di garda terdepan pemberantasan kejahatan narkotika. Dugaan penerimaan setoran dari bandar, jika terbukti, bukan hanya pelanggaran etik berat tetapi juga dapat mencederai kepercayaan masyarakat yang selama ini dibangun.
Oleh karena itu, proses sidang etik ini diharapkan tidak hanya mencari kejelasan hukum, tetapi juga menjadi momentum penegasan komitmen institusi terhadap integritas dan profesionalisme anggotanya. Transparansi dalam setiap langkah pemeriksaan menjadi kunci untuk memulihkan dan menjaga kredibilitas penegakan hukum.
Artikel Terkait
Fenomena Xysil Viral, Pakar Ingatkan Ancaman Phising dan Malware
Siprus Kian Jadi Primadona Broker Forex untuk Peroleh Lisensi Standar Uni Eropa
Ulama Soroti Akar Teologis dan Nubuat Akhir Zaman dalam Konflik Israel-Palestina
Din Syamsuddin Kritik Pertemuan Prabowo dengan Ormas: Masih Monolog, Kurang Dialog