PARADAPOS.COM - Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan terhadap dokter yang kerap aktif di media sosial ini dilakukan setelah ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan layanan perawatan kecantikan yang ditawarkannya. Penegak hukum memutuskan penahanan karena dinilai tersangka menghambat proses penyidikan.
Alasan Penahanan: Ketidakhadiran dan Pelanggaran Kewajiban
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan sejumlah alasan yang melatarbelakangi keputusan penahanan tersebut. Salah satu poin utama adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam pemeriksaan tambahan yang telah dijadwalkan.
“Tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live di akun TikTok,” ungkap Budi Hermanto.
Selain mangkir dari panggilan pemeriksaan, Richard juga disebutkan tidak memenuhi kewajiban untuk melapor kepada penyidik pada dua kesempatan terpisah, yakni Senin 23 Februari dan Kamis 5 Maret 2026, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Rangkaian ketidakhadiran inilah yang kemudian dinilai menghambat kelancaran penyelidikan.
Prosedur Sebelum Penahanan
Sebelum menjalani proses penahanan, tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya terlebih dahulu memastikan kondisi fisik Richard Lee. Pemeriksaan kesehatan menyeluruh, mulai dari tekanan darah, saturasi oksigen, hingga suhu tubuh, menunjukkan hasil yang normal.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang-barang pribadi tersangka yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan proses pembuktian dalam kasus ini.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait dengan proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” jelas Budi Hermanto.
Langkah-langkah prosedural ini menunjukkan upaya kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor, sambil tetap memperhatikan hak-hak dasar tersangka. Kasus ini kini memasuki tahap yang lebih intensif, dengan fokus penyidikan pada dugaan pelanggaran di sektor jasa kesehatan dan kecantikan.
Artikel Terkait
Luhut Ingatkan Indonesia Jangan Memusuhi Iran demi Jaga Stabilitas Harga BBM
Donny Fattah, Pendiri dan Bassist God Bless, Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Penyakit Kompleks
Influencer Zea Ashraff Diterpa Kritik Usai Diduga Terima Rp 2,5 Miliar dari Kasus Korupsi Ibunya
Anggota DPR Desak Pemerintah dan Pertamina Transparan Soal Pasokan BBM di Tengah Antrean