PARADAPOS.COM - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia ditangkap terkait dugaan penghasutan demo ricuh di Gedung DPR.
"Seseorang yang ditangkap tentunya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, sebelum penangkapan pada 1 September 2025, malam, penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan dari tanggal 25 Agustus 2025.
"Penyidik melakukan upaya penangkapan terhadap DMR yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Informasi penangkapan Delpedro sebelumnya disampaikan akun Instagram @lokataru_foundation.
Delpedro ditangkap pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Lokataru menyatakan penangkapan ini bentuk kriminalisasi.
"Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita," tulis Lokataru
Sumber: inews
Artikel Terkait
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Ditantang Mubahalah Usai Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual
Demonstrasi ‘Kaltim Darurat 214’ Mengkritik Dominasi Politik Dinasti Keluarga Mas’ud di Bumi Etam
Jusuf Kulla Laporkan Balik Abu Janda dan Ade Armando Usai Ceramahnya Dipelintir
Ustaz Khalid Basalamah Usai Diperiksa KPK: Saya Saksi, Bukan Tersangka