Sebelum Ditangkap, Delpedro Marhaen Ungkit Parcok di 2024: Polisi Sedang Memanen Dosa-Dosanya!

- Selasa, 02 September 2025 | 08:10 WIB
Sebelum Ditangkap, Delpedro Marhaen Ungkit Parcok di 2024: Polisi Sedang Memanen Dosa-Dosanya!

Saat berbincang dengan Haris Azhar, Delpedro juga menyinggung soal dugaan ketidaknetralan Polri dalam Pemilu 2024 lalu yang akhirnya memunculkan isu adanya keterlibatan "Parcok" alias "Partai Cokelat." 


Bahkan, Delpedro menyinggung nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit


"Polisi sedang memanen buah hasil dosa-dosanya. Sekalipun Listyo Sigit ini minta maaf, bahkan mencium kaki-kaki korban, 600 pelajar ini tidak menggugurkan dosa-dosa sebelumnya, karena ini akumulasi kemarahan terhadap kepolisian dan seterusnya," ujar Delpedro.


👇👇


TAGS


Resmi Tersangka usai Dijemput Paksa Polisi


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya membeberkan alasan polisi menangkap Delpedro Marhaen. 


Setelah ditangkap, polisi juga telah menetapkan Delpedro sebagai tersangka.


Terkait penetapan statusnya itu, Delpedro diduga kuat menjadi provokator dalam unjuk rasa dengan melibatkan kalangan pelajar.


"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip Selasa.


Polisi menuduh Delpedro tidak hanya melakukan hasutan biasa.


Ia diduga secara aktif menyebarkan informasi elektronik yang provokatif, menyiarkan pemberitahuan bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan, hingga secara spesifik merekrut dan memperalat anak-anak dalam aksi unjuk rasa.


Akibat perbuatannya, Delpedro kini harus berhadapan dengan jeratan pasal berlapis yang serius. 


Polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.


Rangkaian tindak pidana yang dituduhkan kepada Delpedro ini diduga telah berlangsung sejak akhir bulan lalu.


"Dugaan tindak pidana yang terjadi diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR MPR sekitar gelora Tanah Abang Jakpus dan beberapa wilayah Jakarta lainnya," ujar Ade Ary.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar