Pendakwah Khalid Basalamah mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025 era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
“Sedianya diperiksa sebagai saksi, tapi tidak hadir," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Pendakwah yang memiliki nama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour itu mengaku sudah ada keperluan lain, sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Nanti akan dijadwalkan kembali," pungkas Budi.
Khalid Basalamah sebelumnya juga sudah dimintai keterangan pada saat proses penyelidikan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 23 Juni 2025.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).
Sumber: rmol
Foto: Pendakwah Khalid Basalamah. (Foto: YouTube Khalid Basalamah Official)
Artikel Terkait
140 Pegawai Ditjen Pas Dikirim ke Nusakambangan, Terungkap Dampak Kasus Ammar Zoni
Prabowo Alokasikan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun untuk Tambah Kuota Beasiswa LPDP
Mahasiswa Gelar Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran, Lalu Lintas Jakpus Macet Total
Ammar Zoni Bukan Terkait Peredaran Narkoba di Rutan, Ini Penjelasan Resmi Ditjenpas