Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tujuh pemilik akun media sosial (Medsos) yang diduga memprovokasi massa hingga membuat demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Mereka adalah WH, KA, LFK, IF, SB, G dan CS yang diduga menghasut lewat beberapa akun media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram.
"Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka," jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 September 2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketujuhnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya.
Adapun isi postingan para tersangka diduga menyebabkan terjadinya demonstrasi yang berujung kericuhan.
Mulai dari WH (31) sebagai pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, KA (24) pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, dan LFK (26) pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati.
Selanjutnya, CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich, IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775, SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu, dan terakhir G (20) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun @Bambu Runcing.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Sumber: rmol
Foto: Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 September 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Artikel Terkait
UGM Kukuhkan Guru Besar Mikrobiologi Terapan yang Serukan Penyelamatan Mikroba Tanah dari Kepunahan
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap karena Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Sejak 2019, Korban Alami Cacat Permanen
Presiden Ultimatum Pejabat dan Intelektual: Pilih Bela Rakyat atau Tinggalkan Pemerintahan
Mantan Finalis Puteri Indonesia Tersangka Praktik Kedokteran Ilegal di Riau, 15 Korban Alami Cacat Permanen