KPK Sebut Menag Yaqut Nikmati Fulus Haram Korupsi Kuota Haji

- Jumat, 12 September 2025 | 08:30 WIB
KPK Sebut Menag Yaqut Nikmati Fulus Haram Korupsi Kuota Haji




PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya kucuran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang diterima oleh para pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). 


KPK mensinyalkan pimpinan itu paling tinggi di level menteri agama (menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas.


"Pucuk (pimpinan) ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/9/2025).


Meski begitu, Asep enggan menyebutkan secara gamblang mengenai sosok pucuk pimpinan penerima uang haram itu. 


Kasus permainan kuota haji khusus terjadi pada era menag Yaqut Cholil Qoumas.


KPK hanya menerangkan penerimaan sesuatu tersebut memang tak selalu melalui pucuk pimpinan itu. Pasalnya penerimaan dapat diperoleh melalui asistennya. 


"Menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten," ujar Asep.


Oleh karena itu, KPK mencecar pihak penerima fulus haram tersebut agar dapat mentersangkakan pucuk pimpinan yang bermasalah di kasus kuota haji. 


Sehingga walau tak menerima uang secara langsung, tapi pimpinan itu menikmati uang haram.


"Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu," ujar Asep.


Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. 


KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.


KPK menyebut, setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. 


Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.


Modus Jual Beli Kuota Haji: Jemaah Lama Cuma Diberi Waktu 5 Hari Pelunasan agar Tak Sanggup Bayar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus jual beli kuota haji khusus 2024.


KPK menduga praktik jual beli terjadi karena adanya pengaturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang terlalu singkat, yakni hanya lima hari.


Modus ini diduga muncul dari sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.


“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).


Materi tersebut digali KPK saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi.


Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (11/9/2025).


KPK mengatakan aturan tersebut sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik, sehingga sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji.


“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” tuturnya.


Berdasarkan hal tersebut, Budi mengatakan KPK juga mendalami jemaah haji yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada 2024.


“Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ucap dia.


Sumber: Republika

Komentar