'Jokowi Mencemarkan Nama Baik dan Fitnah?'
Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Dugaan ijazah palsu Jokowi dan kini juga Gibran akan terus berlanjut. Empat tahun berjalan dan Jokowi terus tertekan.
Ia sendiri yang mengajak rakyat berlari marathon akibat tidak mau menunjukkan ijazah miliknya. Berkelit dibalik perlindungan Pengadilan dan Kepolisian.
Seolah benar secara hukum padahal hukum telah diperalat untuk kepentingan pribadi dan jabatan. Melindungi kepalsuan.
Sebelumnya ia menyatakan mereka yang meributkan ijazah palsu itu dibelakangnya ada orang besar.
Lalu ketika Gibran puteranya digugat terkait ijazah SMA nya, Jokowi mengulangi pernyataan akan adanya pihak yang membekingi para pemburu ijazah Jokowi.
Tidak mungkin masalah ijazah dipermasalahkan hingga 4 tahun tanpa ada pihak yang membekingi, katanya.
Nah tuduhan ini tentu tertuju kepada sekurangnya 12 orang yang dilaporkan Jokowi dan pendukungnya di Polda Metro Jaya.
Jokowi sendiri melaporkan dengan tuduhan delik pencemaran dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE.
Kini sesungguhnya lewat ungkapan “orang besar” dan “beking” Jokowi terancam atas delik yang sama.
Ijazah palsu Jokowi patut terus diusut dan dibuktikan sampai kapan dan dimanapun.
Anggapan hanya buang-buang waktu dan tidak bermanfaat karena Jokowi kini sudah tidak menjabat Presiden lagi, adalah kekeliruan dan kebodohan besar.
Artikel Terkait
Banjir Semarang: Penyebab, Solusi, dan Target Bebas Banjir 2027
Kronologi Penembakan Pria Diduga ODGJ di OKU: Ancam Ledakkan Petugas hingga Tewas
DTSEN: Kunci Zakat Tepat Sasaran Menurut Muhaimin Iskandar
Mahfud MD Buka Suara Soal Ijazah Palsu Jokowi, Istilah Termul, dan Saran Mengejutkan untuk KPK Soal Whoosh