Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan perluasan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP).
Jika sebelumnya hanya berlaku untuk sektor industri padat karya, kini insentif pajak tersebut juga diberikan kepada pekerja di sektor pariwisata.
"Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," ungkap Airlangga di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Pemerintah melihat bahwa sektor pariwisata, terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka), juga mengalami tekanan besar, mirip dengan sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, dan furnitur. Oleh karena itu, pekerja di sektor ini dinilai perlu diberikan stimulus tambahan.
Pembebasan pajak ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar di sisa tiga bulan tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026.
Dengan skema ini, para pekerja yang menerima stimulus pajak diperkirakan akan mendapatkan tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.
"Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000-400.000 tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga," kata Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga memicu kembali pergerakan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata yang sangat vital bagi perekonomian nasional.
Sumber: suara
Foto: Menko Airlangga Hartarto, mengumumkan perluasan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP). Foto Novian-Suara.com
Artikel Terkait
Profil Roestriana Adrianti: Mantan Istri Riza Chalid, Eks Bos KidZania & Latar Belakang Keluarga
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files Ungkap Fakta Pandemi
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Spesifikasi, dan Respons Resmi
Trauma PTSD Denada: Adik Ungkap Reaksi Sedih & Marah Saat Ditanya Ayah Kandung Ressa