paradapos.com - Pada Selasa, 26 Desember 2023, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang tengah menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi, meninggal dunia saat sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Kini, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kelanjutan proses hukumnya yang pernah menjerat kepada Eks Gubernur Papua Lukas Enembe ini?
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa dengan meninggalnya Lukas Enembe, pertanggungjawaban pidananya telah berakhir.
Johanis menjelaskan bahwa baik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Enembe berakhir secara hukum.
Baca Juga: Kontroversi! Rektor UGM Tegur Dekan Fakultas Teknik Terbitkan Surat Edaran Larangan LGBT!
Meskipun begitu, Johanis menekankan bahwa negara masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi terhadap terpidana yang telah meninggal.
"Negara masih punya hak menuntut ganti rugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri," kata Johanis.
Dengan kata lain, meskipun proses pidana berakhir, proses perdata masih bisa berlanjut untuk menuntut kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi terdahulu.
Artikel Terkait
Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR, Ini Kata Fraksi PAN
Hilangnya Kata Kejujuran dalam Tribrata Polri: Eks Wakapolri Soroti Krisis Integritas
4 Faktor BMKG Penyebab Hujan Lebat hingga Ekstrem 1-7 November 2025
BGN Dikritik Pilih India Sebagai Model Gizi, 5 Negara Ini Lebih Direkomendasikan