Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, tidak dilakukan secara sembarangan, termasuk terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik pasti menyusun daftar sesuai kebutuhan, termasuk soal kemungkinan penyidik membutuhkan keterangan Gus Yahya dalam perkara ini.
Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan ini sempat disebut dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji karena memanggil staf PBNU Syaiful Bahri pada Selasa (9/9/2025) lalu.
"Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Budi juga menegaskan bahwa para saksi yang dipanggil berkaitan dengan bukti yang sudah dimiliki penyidik.
Sebab, penggeledahan di sejumlah lokasi sudah dilakukan, termasuk di rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Jadi dari pemeriksaan beberapa saksi yang sudah dilakukan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan, penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” tandas Budi.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.
Sumber: suara
Foto: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Artikel Terkait
Anggota DPR Heran KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres setelah Pemilu Selesai
VIRAL Foto Ahmad Sahroni Dengan Penyanyi Asrilia Kurniati, Disusul Gosip “Video 7 Menit” Seret Nama Nafa Urbach
Pergoki Ayahnya Bawa Cewek, Anak Emosi Teriaki Maling, Mobil Hancur Diamuk Massa
Kilatan Cahaya di Langit Madinah Bikin Jemaah Umrah Indonesia Panik