PARADAPOS.COM - Tiga penambang emas ilegal tewas tertimbun longsor di area perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra, Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, pada Selasa, 16 Juni 2026. Empat penambang lainnya mengalami luka-luka dalam insiden yang terjadi di lubang galian manual tersebut. Peristiwa ini terjadi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang sudah berulang kali melarang aktivitas pertambangan liar.
Kronologi dan Identitas Korban
Longsor terjadi secara tiba-tiba saat para penambang tengah bekerja di lubang galian yang mereka buat secara manual. Kepolisian setempat langsung turun ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan penyelidikan awal.
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, mengonfirmasi jumlah korban.
"Akibat peristiwa ini sebanyak tiga orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka," jelasnya.
Tiga korban meninggal dunia diidentifikasi sebagai Fitra Hafiz, Maulana, dan Jenian Sanjaya. Ketiganya merupakan warga Desa Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Sementara itu, korban luka-luka terdiri dari Edi dan Tahun Najimi yang mengalami luka berat. Keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Selatan. Dua korban lainnya, Saiful dan Zamil, mengalami luka ringan. Mereka semua merupakan warga Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Seluruh korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis intensif di RSUD Teuku Umar Aceh Jaya.
Larangan dan Imbauan Sebelumnya
Aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut ternyata sudah berlangsung selama kurang lebih enam hari sebelum longsor terjadi. Pihak PT TPP3 Astra mengaku telah memberikan imbauan dan larangan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di area perkebunan mereka.
Bahkan, Polsek Sampoiniet sudah memberikan pemberitahuan awal kepada PT TPP3 jauh-jauh hari. Pihak kepolisian menyarankan perusahaan untuk memasang papan larangan dan imbauan terkait aktivitas galian ilegal di titik-titik rawan.
"Sebelum kejadian, masyarakat telah melakukan aktivitas pertambangan selama kurang lebih enam hari di lokasi tersebut. Padahal, pihak PT TPP3 Astra telah melarang serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di sana," ungkap Julian.
Mediasi dan Tindak Lanjut
Pasca-musibah, PT TPP3 langsung melakukan mediasi dengan Pemerintahan Desa Crak Mong. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan penting terkait penertiban lokasi tambang ilegal.
Perusahaan memberikan waktu selama satu minggu, terhitung mulai 16 hingga 22 Juni 2026, bagi para penambang untuk membereskan seluruh peralatan dan menghentikan aktivitas galian ilegal.
"Diberikan waktu terhitung mulai 16-22 Juni 2026 untuk membereskan seluruh peralatan dan menghentikan aktivitas galian ilegal, karena lokasi tersebut berada dalam wilayah HGU (Hak Guna Usaha) PT TPP3," tutur Julian.
Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. Aktivitas penambangan emas ilegal di lahan konsesi perusahaan memang kerap menjadi persoalan pelik di sejumlah daerah, mengingat risiko keselamatan yang tinggi dan konflik kepentingan antara warga pencari nafkah dengan pemegang hak guna usaha.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
RSUD Undata Palu Evakuasi 44 Pasien ke Halaman Rumah Sakit Antisipasi Gempa Susulan
Polda Sulteng Perketat Patroli di Tiga Wilayah Terdampak Gempa Magnitudo 6,7
Polisi Selidiki 126 Kasus Api Misterius di Sleman, Kumpulkan Data Penelitian dan Rekaman CCTV
Direktur Pundi Emas 24K: Masyarakat Indonesia Tetap Pilih Emas Fisik sebagai Investasi Aman di Tengah Gejolak Ekonomi