Elza Syarief Mundur sebagai Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis, Klien Dinilai Tidak Kooperatif

- Selasa, 16 Juni 2026 | 12:25 WIB
Elza Syarief Mundur sebagai Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis, Klien Dinilai Tidak Kooperatif

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Di tengah proses hukum yang berjalan, pengacara kondang Elza Syarief secara mengejutkan mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum salah satu tersangka, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya. Pengunduran diri ini dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026, dengan alasan kliennya dinilai tidak kooperatif dan diduga menerima aliran dana secara rutin dari pihak swasta.

Keputusan Elza Syarief ini sontak menjadi sorotan publik. Ia mengaku telah mengambil langkah tersebut setelah mendapatkan informasi yang mengubah pandangannya terhadap kasus ini.

Alasan di Balik Pengunduran Diri Elza Syarief

"Ya benar, saya mundur sebagai kuasanya Pak SS (Sony Sanjaya)," ujar Elza saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Juni 2026. Pernyataan singkat itu kemudian ia elaborasi lebih lanjut. Menurutnya, ada ketidakjujuran mendasar yang dilakukan oleh Sony Sanjaya selama proses pendampingan hukum berlangsung.

"Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih, tapi info beberapa orang terutama Asep, dia (Sony) menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau JC (justice collaborator)?" imbuhnya dengan nada kecewa.

Lebih dari sekadar persoalan ketidakjujuran, Elza juga mencium adanya tekanan dari pihak luar. Ia merasa kehadirannya sebagai pengacara justru dianggap sebagai ancaman bagi pihak-pihak tertentu yang ingin kasus ini tidak terungkap secara utuh.

"Sepertinya mau saya tidak sebagai kuasanya karena takut terbuka kedoknya, mereka merasa saya berbahaya," tuturnya. Ia kemudian menegaskan, "Dicabut atau mundur (dari kuasa hukum), yang penting saya bukan kuasanya lagi."

Konstelasi Tersangka dan Jerat Hukum

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung yang mendapati adanya praktik mark-up dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Barang-barang yang disebut tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan antara lain motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. Temuan ini menjadi dasar penetapan lima orang sebagai tersangka.

Selain Sony Sanjaya, jajaran tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung; pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono. Kelima orang ini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang melibatkan korporasi.

Langkah Elza Syarief mundur dari kasus ini menambah dinamika baru dalam penanganan perkara yang menyangkut program nasional tersebut. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Kejagung dan bagaimana para tersangka akan menjalani proses hukum yang ada.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar