PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif anggaran sebesar Rp5,4 triliun untuk tahun 2027. Anggaran ini dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penguatan administrasi, pengawasan, penegakan hukum, dan pengembangan teknologi informasi. Pengajuan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di mana Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memaparkan rincian alokasi dan strategi teknis di tengah tren penurunan anggaran dalam lima tahun terakhir.
Alokasi Anggaran: Fokus pada Pengawasan dan Data
Berdasarkan paparan Bimo, pagu indikatif 2027 terdiri dari dua program utama. Program pengelolaan penerimaan negara mendapat alokasi Rp867,89 miliar, sementara program dukungan manajemen mencapai Rp4,534 triliun. Program pertama akan digunakan untuk kegiatan teknis perpajakan, sedangkan program kedua mencakup belanja pegawai, operasional, modal, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Menariknya, tren anggaran DJP dalam setengah dekade terakhir justru menunjukkan penurunan. Pagu indikatif tahun 2027 lebih rendah sekitar Rp23 miliar dibandingkan alokasi tahun 2026 yang telah melalui efisiensi menjadi Rp5,42 triliun. Situasi ini menuntut DJP bekerja lebih efisien dengan sumber daya yang ada.
Rincian alokasi tahun 2027 cukup beragam. Sebesar Rp678,98 miliar dialokasikan untuk dukungan data dan sistem informasi yang andal. Anggaran Rp919,02 miliar disiapkan untuk perluasan basis pajak. Sementara itu, Rp665,4 miliar diperuntukkan bagi pelayanan dan penguatan kepercayaan publik. Fungsi pengawasan dan penegakan hukum mendapat alokasi terbesar, yakni Rp1,97 triliun. Sisanya, Rp578,59 miliar untuk kebijakan perpajakan dan Rp583,81 miliar untuk operasional kantor.
Lima Kebijakan Teknis: Dari Ekonomi Digital hingga Efek Jera
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada 2027, DJP menyiapkan lima kebijakan teknis. Pertama, memperluas basis pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya. Langkah ini diharapkan mampu menjaring potensi pajak yang selama ini sulit terdeteksi.
Kebijakan kedua adalah penguatan administrasi perpajakan. Bimo menjelaskan, “Kedua adalah penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax, dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.” Sistem ini dirancang untuk memetakan risiko kepatuhan wajib pajak secara lebih presisi.
Ketiga, DJP akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi dengan hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen. Kelompok-kelompok ini dinilai memiliki potensi penerimaan yang signifikan namun juga risiko kepatuhan yang kompleks.
Keempat, fungsi penegakan hukum diperkuat melalui pendekatan multidoor approach. Bimo menegaskan, “Keempat adalah penguatan fungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui multidoor approach untuk memberikan efek jera.” Pendekatan ini memungkinkan DJP menggunakan berbagai jalur hukum, mulai dari pemeriksaan hingga penyidikan, untuk menindak pelanggaran.
Kelima, DJP akan mengoptimalkan insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatannya. Tujuannya adalah memastikan insentif benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha, bukan justru menjadi celah penghindaran pajak.
Selain kelima kebijakan tersebut, DJP juga akan memfokuskan penyempurnaan data dan sistem informasi. Optimalisasi Coretax dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menjadi prioritas untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi administrasi perpajakan.
Bimo menambahkan, “Lalu, perluasan basis pajak, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik, pengawasan dan penegakan hukum yang terukur dan tetap mendukung keberlanjutan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.” Ia juga menekankan pentingnya peninjauan regulasi. “Serta, kebijakan perpajakan dalam hal ini peninjauan kembali regulasi-regulasi yang masih ada policy gap dan potensi administration gap untuk memperkuat kebijakan maupun administrasi yang kami lakukan,” ujarnya.
Dengan strategi yang terukur dan alokasi yang jelas, DJP optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak di tengah tantangan efisiensi anggaran. Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Artikel Terkait
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Depan DPR, Protes Pelemahan Rupiah dan Serangan Air Keras ke Aktivis
BGN Larang Pegawai Miliki Unit Gizi, Audit Total Dapur MBG saat Libur Sekolah
Pria di Kemayoran Tewas Ditusuk Tetangga, Pelaku Diamankan Polisi
Netanyahu Syukuri Perang dengan Iran, Klaim Konflik Selamatkan Israel dari Ancaman Nuklir