Polisi Selidiki 126 Kasus Api Misterius di Sleman, Kumpulkan Data Penelitian dan Rekaman CCTV

- Selasa, 16 Juni 2026 | 17:25 WIB
Polisi Selidiki 126 Kasus Api Misterius di Sleman, Kumpulkan Data Penelitian dan Rekaman CCTV
PARADAPOS.COM - Fenomena kemunculan api misterius yang terjadi sebanyak 126 kali di Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 26 Mei 2026, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota Sleman telah menerima data hasil penelitian dari sejumlah lembaga, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), hingga tim Gegana. Data tersebut, yang mencakup rekaman CCTV dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman, akan menjadi landasan untuk menentukan apakah ada unsur pidana di balik kejadian yang merugikan warga hingga sekitar Rp45 juta ini.

Polisi Kumpulkan Fakta Lapangan dan Data Penelitian

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini tengah berada dalam tahap pengumpulan dan verifikasi alat bukti. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari peran kepolisian yang sebelumnya hanya melakukan pendampingan dan pengamanan di lokasi. "Apakah itu nanti ada unsur pidana atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dari hasil-hasil yang sudah dikeluarkan oleh baik para ahli ataupun dari dinas-dinas terkait," kata Mateus di Sleman pada Selasa, 16 Juni 2026. Ia menambahkan, proses penetapan alat bukti tambahan masih perlu ditindaklanjuti. Langkah terdekat yang akan diambil adalah meneliti secara saksama data yang diperoleh dari BPBD setempat, yang merupakan kumpulan hasil investigasi berbagai lembaga. "Apakah nanti data-data itu menjadi alat bukti atau tidak, apakah nantinya ini akan berkembang menjadi suatu penegakan hukum atau tidak, itu akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya. Lebih lanjut, Mateus mengungkapkan bahwa pihaknya juga harus turun langsung ke lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan di lokasi kejadian akan dicocokkan dengan data pendukung yang sudah ada. Pencocokan ini dinilai krusial agar penyebab sebenarnya dari fenomena tersebut dapat terungkap secara objektif dan komprehensif. "Jadi, kami dari Kepolisian yang kemarin adalah pendampingan-pendampingan (pengamanan). Sekarang ini kami mengumpulkan fakta," ucapnya.

Hasil Penelitian Lembaga: Gas Bukan Pemicu Utama

Di sisi lain, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Bambang Kuntoro, membeberkan temuan awal dari penelitian para ahli. Hasilnya menunjukkan bahwa fenomena alam seperti gas fosfin, hidrogen, metana, maupun gas rawa yang terdeteksi di lokasi, tidak memiliki hubungan langsung dengan kemunculan api. Kadar gas-gas tersebut disebutkan berada di bawah ambang batas yang memungkinkan terjadinya pembakaran. "Fenomena alam itu tidak menimbulkan api yang muncul di situ, sehingga untuk selanjutnya, apa penyebabnya kami sampaikan aparat kepolisian, reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa api misterius tersebut bukanlah fenomena geologis murni, melainkan ada campur tangan faktor lain yang perlu diusut tuntas.

Rekaman CCTV Disiapkan Sebagai Bukti Dukung

Untuk mendukung proses penyelidikan, BPBD Kabupaten Sleman telah memasang kamera pengawas (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam penuh di lokasi kejadian. Rekaman dari CCTV ini diyakini akan menjadi salah satu alat bukti kunci. "Sehingga (rekaman CCTV) bisa sebagai bukti dukung. Apabila nanti dibuka oleh pihak kepolisian, memang kalau CCTV-nya akan diminta (kepolisian), kami siapkan," tutur Bambang. Dengan adanya rekaman visual yang kontinu, polisi diharapkan dapat melacak pola kemunculan api dan mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin terlibat. Masyarakat setempat pun menanti kejelasan dari hasil penyelidikan ini, mengingat fenomena tersebut telah menimbulkan keresahan dan kerugian materiil yang tidak sedikit.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar